GURU HONORER
Cuma guru honorer sebelum 2005 yang diangkat
Oleh Yudho Winarto - Rabu, 22 Februari 2012 | 14:52 WIB

JAKARTA. Para guru honorer siap-siap kecewa. Pasalnya, pemerintah menegaskan tidak semua guru honorer bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, guru honorer yang diangkat adalah yang lulus kompetensi dasar maupun bidang. "Jadi harus ada tes," ucapnya, Rabu (22/2).
Selain itu, Azwar mengatakan, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer rekruitmen sebelum 2005. Ini artinya, guru honorer sesudah 2005 tak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007. Menurut Azwar, pengangkatan guru honorer tahun ini merupakan yang terakhir kalinya.
Nah, bagi guru honorer yang tidak diangkat, pemerintah akan mengaturnya. Azwar mengaku sedang membahas rancangan peraturan pemerintahnya. "Kami kasih waktu satu bulan baru nanti diserahkan ke Presiden," katanya.
Sebelumnya, para guru honorer melakukan aksi di depan istana Merdeka. Mereka menuntut percepatan pengangkatan status mereka menjadi pegawai negeri sipil.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.