kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Crane tabrak 5 mobil, satu orang meninggal


Minggu, 09 Juli 2017 / 15:32 WIB
Crane tabrak 5 mobil, satu orang meninggal


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Insiden kecelakaan terjadi di tol Purbaleunyi pada Sabtu (8/7) pukul 17.30 WIB. Sebuah kendaraan crane dengan rem blong milik CV Harapan yang berdomisili di Jl Cilincing-Cakung dengan nomor polisi B 9127 TN menabrak lima kendaraan pribadi yang sedang parkir di Rest Area Km 97 Jalan Tol Purbaleunyi arah Jakarta.

Akibat kejadian tersebut, satu orang kenek crane mengalami luka ringan dan satu orang pengunjung Rest Area meninggal dunia.

Korban meninggal atas nama Indra Ridwan (44) dan berdomisili Jalan Nusa Indah, Bekasi tersebut sebelumnya mengalami luka berat. Korban dilarikan ke RS Thamrin Purwakarta dan namun tidak tertolong lagi.

Sementara proses evakuasi kendaraan oleh petugas Jasa Marga Cabang Purbaleunyi memakan waktu hingga tiga jam dengan menggunakan tiga derek kecil, dua derek besar dan satu derek gendong.

Kronologis di lapangan menyebutkan bahwa supir crane yang bernama Fahrudin masuk Rest Area dan baru menyadari rem kendaraan blong, sehingga supir crane memutuskan untuk banting stir ke kiri karena di sebelah kanan adalah pom bensin.

"Crane baru berhenti ketika menabrak lima kendaraan dan kanopi milik Rest Area." tutur Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication Jasa Marga dalam keterangan resminya, Minggu (9/7).

Di beberapa jalan tol milik Jasa Marga telah terdapat emergency stopper yaitu lajur darurat yang difungsikan untuk kendaraan yang mengalami rem blong, dimana di Jalan Tol Purbaleunyi terletak pada Km 116 arah Jakarta.

Sedangkan bila memasuki Rest Area, jalur masuk didesain untuk mengkondisikan kendaraan melambat dengan kecepatan rendah sehingga risiko kecelakaan dapat diperkecil. Selain itu, di seluruh Rest Area tempat parkir kendaraan besar juga dipisahkan dengan kendaraan pribadi.

Jasa Marga mengimbau kepada Perusahaan Penyedia Jasa Ekspedisi/Angkutan Barang/Logistik/BBM/Bus/Angkutan Umum dan pengguna jalan lainnya agar selalu memperhatikan kendaraan dalam kondisi prima sehingga layak operasi, menjaga jarak aman dan memperhatikan rambu lalu lintas.

Jasa Marga juga mengimbau dengan sangat kepada instansi/perusahaan terkait untuk menseleksi perusahaan penyedia jasa dan memberikan sanksi tegas untuk tidak memakai jasanya kembali jika terjadi kecelakaan fatal dan/atau karena kendaraan tidak layak operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×