kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cipta Busana Jaya yakin dapat selesaikan utang


Selasa, 16 Mei 2017 / 14:17 WIB
Cipta Busana Jaya yakin dapat selesaikan utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Para kreditur produsen pakaian PT Cipta Busana Jaya mengikuti rapat kreditur perdana setelah dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Selasa (16/5).

Rapat tersebut beragendakan pengenalan antara para kreditur, tim pengurus PKPU dan pihak debitur (Cipta Busana Jaya). Adapun berdasarkan daftar hadir terlihat dari sebanyak 20 kreditur yang hadir.

Dalam rapat, tim pengurus menjelaskan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi debitur dan para kreditur selama proses PKPU ini berlangsung. Salah satunya soal batas pendaftaran tagihan.

"Kami mengimbau kreditur untuk mendaftarkan tagihannya paling lambat 23 Mei 2017 di kantor tim pengurus," ungkap salah satu pengurus PKPU Primaditya Wirasandi.

Ia juga menyampaikan setelah dinyatakan dalam PKPU 5 Mei 2017 lalu, pihaknya telah bertemu dengan pihak debitur. Dalam pertemuan tersebut pihaknya menjelaskan, saat ini debitur sudah tidak memiliki kewenangan penuh atas aset-aset perusahaan.

"Yangmana atas aset debitur harus berdasarkan persetujuan dari tim pengurus," tambah Primaditya.

Kendati begitu, ia mengaku belum mendapatkan laporan keuangan perusahaan. Sehingga, sampai saat ini tim pengurus belum mengetahui perkiraan seluruh tagihan Cipta Busana Jaya.

Namun yang pasti, ia menyampaikan debitur masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tagihan-tagihannya. Apalagi, diakui bisnis busana milik debitur masih berjalan dengan baik.

"Apalagi ini kan mau Lebaran jadi debitur optimis penjualan bisa meningkat, makanya mereka optimis bisa menyelesaikan utang-utangnya," jelas dia. Cipta Busana Jaya merupakan produsen pakaian lokal dengan merek Accent dan Mint.

Sekadar tahu saja, debitur dinyatakan dalam PKPU setelah terbukti memiliki utang yang telah tertunggak dan jatuh tempo kepada Cosmos Strategy yang berasal dari jasa konsultan manajemen bisnis sejak tahun lalu. Utangnya itu berjumlah Rp 583 juta dan US$ 45.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×