Cara cek keaslian surat keterangan Pilkada DKI

Jumat, 20 Januari 2017 | 19:29 WIB Sumber: Kompas.com
Cara cek keaslian surat keterangan Pilkada DKI


JAKARTA. Surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melalui satuan pelaksana administrasi kependudukan di kelurahan dilengkapi tanda khusus untuk memastikan keasliannya.

Surat keterangan itu bisa digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan belum memiliki e-KTP untuk menggunakan hak pilihnya. Syaratnya, pemilih yang bersangkutan harus sudah merekam data untuk E-KTP.

Ketua Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nur Rahman mengatakan, ada beberapa upaya yang dilakukan Disdukcapil DKI Jakarta untuk memastikan keaslian surat keterangan tersebut.

"Pertama jelas terdata di dalam database dan penduduk tersebut harus datang langsung karena harus melakukan perekaman KTP elektronik. Barulah proses untuk suket bisa dilakukan," ujar Nur, Jumat (20/1).

Selain itu, suket tersebut juga ditandatangani oleh kepala satuan pelaksana administrasi kependudukan di kelurahan, tanda tangan basah pemilik suket, dan stempel.

"Stempel ini kode kelurahan tersebut. Jadi, kalau seseorang tinggal di kelurahan A, maka stempelnya kelurahan tersebut. Kalau enggak, patut dicurigai karena berbeda," kata dia.

Perekaman data e-KTP dan pengurusan suket bisa dilakukan di kelurahan mana pun, tidak harus sesuai domisili yang tercantum di KTP lama atau Kartu Keluarga (KK). Setiap kelurahan memiliki 267 stempel kelurahan yang ada di Jakarta untuk memastikan bahwa stempel yang dibubuhkan di suket itu sesuai dengan domisili kelurahan yang bersangkutan.

Selain itu, untuk memastikan suket yang dibawa ke TPS pada saat hari-H pemungutan suara adalah suket yang asli, Disdukcapil sudah menyarankan KPU DKI agar pemilih yang menggunakan suket juga membawa KK atau surat pengantar dari RT/RW.

"Kami juga sudah bersurat kepada KPU terkait dengan menyikapi suket ini pada saat membawa suket, membawa KK atau surat pengantar RT/RW juga," ucap Nur. 

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan masih mengkaji usulan tersebut. KPU DKI tidak ingin syarat administratif menjadi kendala hal yang substantif.

"Bagaimana kalau suketnya asli kemudian tidak membawa KK atau surat pengatar RT/RW, apakah itu kita tolak, tentu saja kita tidak ingin kami menghilangkan hak pillih. Itu yang sedang kami pikirkan. Usulan itu memang banyak, tetapi tidak ada regulasi," kata Sidik.

KPU DKI memiliki mekanisme untuk agar pemilih yang menggunakan suket untuk menggunakan hak pilihnya adalah pemilih yang memang belum terdaftar dalam DPT. Petugas TPS akan mengecek apakah NIK yang bersangkutan terdaftar dalam DPT.

Cara lainnya yaitu pemilih yang menggunakan suket harus membuat surat pernyataan.

"Dia harus tanda tangan surat pernyataan, di situ akan tercatat identitas kependudukannya. Sebelum tanda tangan pernyataan itu, ada saksi betul-betul kita kawal, bantu cek NIK-nya. Kalau ada namanya di DPT dia enggak berhak (menggunakan suket). Kalau enggak ada di DPT, kami persilakan," tutur Sidik.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru