kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buwas pertanyakan Kalla terkait kasus Pelindo II


Jumat, 04 September 2015 / 11:07 WIB
Buwas pertanyakan Kalla terkait kasus Pelindo II


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mempertanyakan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta agar tidak mengusut dugaan korupsi di PT Pelindo II. Pekan lalu, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo II atas dugaan korupsi pengadaan mobile crane. 

“Kok cara berpikirnya demikian? Kan harusnya dilihat perjalanan penyidikannya saja. Kalau pidana enggak boleh diusut ya bagaimana kita?” ujar Budi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9). 

Budi mengaku pernah ditelepon langsung oleh Kalla ketika ia ikut menggeledah PT Pelindo II di Tanjung Priok pada 28 Agustus 2015 lalu. Kalla, sebut Buwas, menanyakan mengapa penyidik menggeledah kantor itu. 

“Ya saya pokoknya yakin, bukan hanya 100 persen lagi, tapi 1000 persen ada tindak pidana di dalamnya,” kata dia. 

Namun, Budi tak menyebut seperti apa respons Kalla menanggapi jawabannya. Menurut Budi, penyidik Bareskrim yakin ada dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II. Polisi sudah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Budi mengatakan, akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. 

Terkait langkah yang dilakukan polisi, Budi menjamin masih dalam koridor hukum. Ia mengatakan, kasus Pelindo II akan menjadi pintu masuk penyidik untuk menguak dugaan tindak pidana lainnya. 

”Tersangka awal yang kita tetapkan ini adalah pintu masuk kita ke kasus lain,” kata Budi.

Sebelumnya, Kalla mengaku pernah menelepon Buwas terkait pengusutan kasus di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kepada Buwas, Kalla meminta agar tidak ada pemidanaan terhadap kebijakan korporasi. 

"Saya cuma bilang, seperti biasa, ini kan kebijakan korporasi, ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang kita telah pakai dan sesuai aturan undang-undang tentang administrasi pemerintah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (3/9). (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×