kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh bisa daftar sendiri peserta BPJS


Rabu, 17 Oktober 2012 / 07:00 WIB
Buruh bisa daftar sendiri peserta BPJS
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tak ada cerita lagi pekerja tidak bisa ikut program jaminan sosial. Sebab,  kini pekerja bisa mendaftar sendiri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tanpa melalui perusahaan tempatnya bekerja.

Meski mendaftar sendiri, iuran BPJS tetap akan menjadi tanggungan perusahaan dan pekerja. Hal ini sebagai konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. MK memutus uji materi beleid ini, Senin lalu (15/10).

Dalam beleid memang hanya dinyatakan, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti.

Nah, ketentuan itu dianggap tidak melindungi pekerja dan bertentangan dengan pasal 28 ayat 4 UUD 1945. Maka itu, tiga buruh yaitu M. Komarudin, Suisi Sartika dan Yulianti mengajukan uji materi pasal 15 ayat (1) UU BPJS itu.

Keputusan MK ini tentu menjadi kabar baik bagi kaum buruh, karena semakin memperkuat hak-hak buruh secara konstitusi. Sebaliknya, kalangan pengusaha merasa  keberatan dengan putusan MK tersebut karena akan merepotkan mereka.

Ardhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyebutkan beberapa konsekuensi dari putusan MK tersebut. Pertama, akan menyulitkan  pengusaha dalam mengontrol arus keuangan terutama terkait alokasi dana untuk iuran BPJS.  Selama ini, untuk pembayaran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) ada kontribusi dari perusahaan dan karyawan. "Kalau pekerja daftar sendiri, nanti teknis administrasinya bisa kacau," katanya, kemarin.

Kedua, setiap perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang berbeda. Itu sebabnya, Ardhi menyatakan, biasanya karyawan yang masih berstatus masa percobaan belum diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

Pada 8 Agustus lalu, MK juga mengabulkan uji materi pasal 13 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN). Inti putusannya sama yang membolehkan buruh mendaftarkan sendiri sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang bakal bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×