kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buron BLBI Samadikun ingin cicil kerugian negara


Rabu, 11 Mei 2016 / 21:08 WIB
Buron BLBI Samadikun ingin cicil kerugian negara


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono beritikad membayar jumlah kerugian negara akibat perbuatannya. Namun, Samadikun minta keringanan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut keluarga dari Samadikun telah meminta alternatif pembayaran uang pengganti dengan cara mencicil. "Mereka sudah siap bayar selama empat tahun, dengan rumah dan tanah tetap menjadi jaminan," kata Arminsyah, Rabu (11/5/2016).

Menurut Jampidsus, keluarga dari Samadikun berencana mencicil uang pengganti sebesar Rp 42 miliar tiap tahunnya selama empat tahun.

Menanggapi permintaan tersebut, Arminsyah mengaku pihaknya sedang berdiskusi untuk memutuskan menerima permintaan itu atau tidak. "Kejaksaan belum putuskan," katanya.

Sedangkan harga rumah milik Samadikun yang terletak di Menteng, Jakarta, sebelumnya ditaksir Kejaksaan Agung bernilai Rp 50 miliar. Namun kisaran itu belum dipastikan sebagai nilai resmi.

Rumah mewah Samadikun Hartono di Jalan Jambu nomor 88, Menteng, Jakpus, berada di atas lahan 1.000 meter persegi. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut senilai Rp 120 juta per meter dan rumah Samadikun ditaksir sekitar Rp 200 miliar.

Buronan terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono ditangkap otoritas Tiongkok bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Shanghai pada 14 April 2016. Ia berhasil dibawa ke Indonesia pada 21 April 2016 setelah 13 tahun dalam pelarian di luar negeri.

Samadikun Hartono merupakan Presiden Komisaris Bank Modern yang mendapatkan kucuran dana likuiditas dari BI sebesar Rp 2,5 triliun pasca-krisis 1998.

Namun, ia menyelewengkan dana tersebut. Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp169,4 miliar terhadap Samadikun Hartono atas penyimpangan dana BLBI yang dilakukannya. Namun, bankir tersebut melarikan diri ke Jepang dengan alasan berobat menjelang akan dieksekusi jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×