kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN Telah Terbitkan 21.361 Sertifikat Tanah UMKM


Jumat, 01 Agustus 2008 / 20:52 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Ardian Gesuri

JAKARTA. Bakal semakin banyak pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa menjadi debitur perbankan. Setidaknya, harapan itu semakin membesar. Lihatlah upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan sertifikat tanah milik mereka. Hingga Juli 2008, BPN telah berhasil membuat sertifikat untuk 21.361 bidang tanah milik para pengusaha UMKM itu.

BPN memasang target penyelesaian sertifikasi tanah ini pada September 2008 ini. "Paling lambat Desember," janji Direktur Pemberdayaan Masyarakat BPN Suyudi di Jakarta, Kamis (31/7). Secara keseluruhan, BPN akan melegalisasi aset atau memberi sertifikat untuk 30.000 bidang tanah milik pengusaha UMKM. Khusus tahun ini, BPN telah memproses sertifikat untuk 1.007 bidang tanah.

Dengan bukti kepemilikan atas tanah, pengusaha UMKM bisa mendapat akses permodalan. Suyudi menjelaskan, para pengusaha UMKM yang ingin mengikuti program ini harus melewati beberapa tahapan mulai dari identifikasi, seleksi peserta, pengukuhan, sampai penerbitan sertifikat. Suyudi mengatakan cepat lambatnya penyelesaian sertifikat tanah sangat bergantung dari para peserta program ini.

Untuk mengikuti program ini, calon peserta program mengajukan usulan sertifikasi melalui Dinas Koperasi di kabupaten/kota. Para pelaku UMKM juga harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan, tanah tidak dalam sengketa, dan memiliki usaha potensial. "Yang penting, seluruh syarat itu komplit dan tidak bermasalah," kata Suyudi.

Nah, jika persyaratan yang diperlukan tidak komplet, BPN mengaku tidak bisa melegalisasi aset. Karena, "Inti dari program sertifikasi ini adalah kepastian hukum," kata Suyudi.

Selain terkendala masalah berkas-berkas persyaratan, BPN juga terkendala dengan adanya keberatan dari UMKM untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Masalah lain adalah belum selesainya pembentukan kelompok kerja (pokja) sertifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Fungsi pokja adalah wadah koordinasi pelaksanaan di tingkat daerah. -

Kadin skeptis

Untuk 2009, selain tetap melakukan sertifikasi UMKM, BPN bekerjasama dengan Departemen Kelautan dan Perikanan juga akan melakukan sertifikasi tanah nelayan skala kecil. Paling tidak ada 1.500 bidang tanah milik nelayan kecil di lima provinsi. Kelima provinsi itu adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, dan Lampung. "Tahun depan itu baru uji coba. Baru pada tahun-tahun mendatang akan dikembangkan di seluruh provinsi," kata Suyudi.

Namun, Direktur Layanan Bisnis dan UMKM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Harmon Bermawi Thaib merasa skeptis dengan upaya sertifikasi ini. "Jika berjalan akan sangat positif, tapi dari dulu pernah akan dicoba dan dilakukan tapi tidak pernah tuntas," kata Harmon.

Harmon berharap sertifikasi ini benar-benar berjalan karena akan sangat bermanfaat bagi pengusaha UMKM. Dengan legalisasi aset dan kepemilikan sertifikat maka pengusaha kecil dan mikro akan mempunyai akses untuk mendapatkan modal pinjaman dari bank dengan jaminan aset-asetnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×