kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN genjot sertifikasi tanah


Minggu, 21 Agustus 2016 / 19:31 WIB
BPN genjot sertifikasi tanah


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan dalam waktu kurang dari 15 tahun seluruh tanah yang ada di Indonesia akan tersertifikasi. Saat ini, tanah-tanah yang telah tersertifikat masih berada dikisaran 50% dari luasan yang ada.

Menteri ATR/BPN baru, Sofyan Djalil mengatakan, untuk tahap awal ini BPN bekerja sama dengan tiga daerah yakni DKI Jakarta, Surabaya dan Batam untuk memberikan insentif dalam pengurusan sertifikasi tanah tersebut. "Setiap jengkal tanah di Republik ini harus terdaftar dan tersertifikasi," kata Sofyan, akhir pekan lalu.

Insentif yang dimaksud itu salah satunya adalah keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk DKI Jakarta, Pemerintah Daerah telah berjanji untuk membebaskan pembayaran BPHTB bagi penduduk yang nilai tanahnya di bawah Rp 2 miliar.

Dengan cara ini, Sofyan optimistis pada pertengahan tahun depan seluruh tanah yang ada di DKI Jakarta akan tersertifikasi seluruhnya. "Jadi 100% lahan di Jakarta akan teregistrasi dan sertifikasi mulai tahun ini, dan mudah-mudahan pertengahan tahun 2017 sudah oke seluruhnya," katanya.

Sementara itu, di kota lainnya pembayaran BPHTB dapat dilakukan dengan sistem piutang. Sehingga, pembayaran BPHTB akan ditagih ketika akan dijual. Sekedar catatan, nilai BPHTB yang harus di bayar tersebut adalah 5%.

Sofyan bilang, masyarakat yang enggan untuk mengurus sertifikasi tanah lantaran ukurannya yang kecil dan hanya untuk dimiliki probadi. Dengan beberapa langkah yang akan dilakukan itu, BPN menargetkan pada tahun 2019 mendatang paling sedikit 20 juta sertifikat baru dapat dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×