kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan kerja keras kejar peserta 257 juta


Selasa, 02 Januari 2018 / 16:32 WIB
BPJS Kesehatan kerja keras kejar peserta 257 juta


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019, menargetkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) melalui peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai cakupan 95% dari seluruh penduduk Indonesia.

Cakupan itu berarti pencapaian jaminan kesehatan menyeluruh, atau disebut Universal Health Coverage (UHC) di tingkat nasional dengan angka cakupan 257,5 juta jiwa.

Per Desember 2017 berdasarkan paparan publik yang dilaksanakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan hari ini (2/1), total peserta program JKN-KIS baru mencapai 187,9 juta atau 72,9% dari total penduduk Indonesia. Pada 2014, jumlah peserta program JKN-KIS berada di 121,6 juta. Dari angka itu dapat disimpulkan, selama tiga tahun, BPJS Kesehatan baru mampu menambah cakupan sebesar 66,9 juta jiwa.

Sementara itu dalam waktu yang lebih singkat, yakni dua tahun, BPJS Kesehatan dituntut untuk mencapai angka yang lebih besar lagi. Untuk mencapai peserta program JKN-KIS 257,5 juta jiwa, BPJS Kesehatan masih membutuhkan tambahan cakupan sebesar 69,6 juta jiwa. Hal tersebut menunjukkan BPJS Kesehatan masih perlu bekerja lebih keras.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari untuk mencapai target, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah. Di awal tahun ini sudah tiga Provinsi yang berkomitmen untuk mencapai UHC di daerahnya, yakni Provinsi Jambi, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Pada tingkat yang lebih kecil, 59 Kabupaten dan 15 Kota telah berkomitmen untuk mencapai UHC.

Selain itu dalam mencapai target UHC, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo secara khusus sudah memberikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas program JKN-KIS.

Adapun 11 pimpinan tersebut terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Instruksinya, Presiden meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan JKN, mengalokasikan anggaran untuk JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana, dan memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN.

Andayani berharap, dengan adanya Inpres itu, pimpinan pada tingkat daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Walikota mampu memberikan kontribusi signifikan pada meningkatnya cakupan JKN-KIS. "Moga-moga inpres ini bisa bantu," katanya.

Ia juga secara khusus berharap agar masyarakat yang belum terdaftar, mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan. "Yang sudah daftar JKN ajak temannya ikut JKN. Harapan berikutnya jangan lupa bayar iuran dan yang terakhir jaga kesehatan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×