kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPD & swasta bisa jadi penyalur bantuan non tunai


Kamis, 23 Februari 2017 / 17:10 WIB
BPD & swasta bisa jadi penyalur bantuan non tunai


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak menutup kemungkinan bank swasta dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) terlibat menjadi penyalur bantuan sosial non tunai, selain himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan, hal tersebut baru dapat terealisasi jika sistem yang dibangun telah stabil. "Pasti ada (bank swasta dan BPD) sekarang ini kan baru di awal. Pertama perluasannya adalah BPD dan tentu bank swasta. Dan itu dimungkinkan untuk ekspansi yang BPD," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Hingga saat ini, Agus menyebut, belum ada bank swasta yang mengajukan ikut program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan program keluarga harapan (PKH) yang telah diluncurkan. "Ini kan dari awal, jadi 23 Januari dan 23 Februari sudah diluncurkan dananya (bansos), dan ini perdana di 44 kota," kata Agus.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean menyebut, sudah ada beberapa BPD yang menyatakan minat dan meminta izin Layanan Keuangan Digital (LKD) kepada BI. Hanya saja, saat ini, BPD tersebut sedang proses mempersiapkan.

"Ada beberapa yang berminat, sudah menanyakan ke kami. Tapi kami sedang proses untuk dokumentasinya," jelas Eni.

Sebagai informasi, saat ini, bank penyalur dana bansos yang ditunjuk pemerintah terdiri dari empat bank pelat merah, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Sementara, bank yang dapat ikut serta dalam LKD diatur dalam Peraturan BI No.18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI 11/12/PBI/2009. Dalam PBI tersebut, BI memperluas kategori peserta LKD dari yang sebelumnya hanya Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV atau bank bermodal inti di atas Rp 30 triliun menjadi juga melibatkan BUKU III dan BPD.

Meskipun diperluas, BI masih tetap menerapkan syarat-syarat untuk bank peserta LKD sesuai dengan aturan turunan dalam PBI yang lama. Syarat bagi BUKU III dan BPD, antara lain, kemampuan sistem, manajemen risiko, kontrol internal, dan proteksi konsumen.

Untuk BPD, tambah Eni, harus memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial. Hal tersebut karena agen LKD dari BPD nanti, diharapkan dapat menjadi penyalur bansos non-tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×