CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITIES (CSR)
BP Migas: CSR kontraktor migas 30%, pemerintah 70%
Oleh Herry Prasetyo - Senin, 30 Juli 2012 | 19:32 WIB
JAKARTA: Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengusulkan, anggaran pengembangan lingkungan alias corporate social responsibility (CSR) para kontraktor migas akan dibagi dengan pemerintah. BP Migas mengusulkan, Pemerintah akan menanggung 70% sementara 30% sisanya menjadi kewajiban kontraktor production sharing (KPS).
Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, jika usulan BP Migas agar dana CSR masuk dalam cost recovery disetujui , kegiatan CSR setiap KPS akan dianggarkan. Anggaran tersebut nantinya akan masuk dalam work program and budget (WP&B) dari KPS. "Supaya nanti mudah diaudit," ujar Priyono kepada KONTAN pertengahan pekan lalu.
Menurut Priyono, anggaran tersebut nantinya akan dibikin presentase tertentu. Priyono mengusulkan, skema anggaran CSR kembali seperti dulu sebelum Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008 yang melarang anggaran CSR masuk cost recovery terbit. "Akan kembali seperti dulu, 70:30." kata Priyono.
Meski ada presentase tersebut, Priyono mengatakan, anggaran tersebut akan tetap dibikin rasio antara biaya operasi dengan CSR. Sehingga, jangan sampai anggaran CSR terlalu memakan bagian pemerintah.
Priyono mengatakan, BP Migas nantinya akan membikin range rasio tersebut. Sebab, biaya operasional setiap daerah berbeda-beda. Biaya operasional di Jawa, misalnya, lebih murah ketimbang biaya operasional di Papua karena infrastuktur di Jawa sudah tersedia. Kesulitan setiap lokasi yang berbeda nantinya juga akan menjadi pertimbangan.
Rencana ini dianggap kontroversial karena dana CSR yang dikeluarkan oleh KPS akan ditanggung oleh negara karena masuk dalam daftar cost recovery. Padahal saat ini banyak pihak terus menyoroti cost recovery yang selalu naik meskipun produksi minyak dalam negeri tidak kunjung mencapai 1 juta barel per hari.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.
