kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI kaji aturan resiprokal fintech di ASEAN


Senin, 12 Maret 2018 / 15:49 WIB
BI kaji aturan resiprokal fintech di ASEAN
ILUSTRASI. Aplikasi fintech bagi santri


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) yang pesat membuat regulator harus sigap untuk membuat aturan. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) sudah mempunyai fintech office dan regulatory sandbox sebagai sarana brainstorming terkait dengan rancangan aturan fintech.

Terbaru, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI bilang, regulator ingin ada aturan mengenai resiprokal fintech. "Kalau nanti fintech luar bisa beroperasi di Indonesia, maka fintech dari Indonesia bisa juga ekspansi ke luar negeri," kata Punky setelah acara SWIFT gpi, Senin (12/3).

Nantinya akan ada perjanjian resiprokal antar regulator dan negara. BI mengaku sudah berbicara dengan beberapa negara ASEAN lain terkait rencana ini.

Beberapa negara ASEAN seperti Brunei, Myanmar, Kamboja, Laos, Singapura, Filipina dan Malaysia sudah diajak bicara mengenai aturan resiprokal fintech ini. Saat ini sedang dalam proses.

Terkait hal tersebut, Hexana Tri Sasongko, SEVP Treasury and Global Service BRI mengaku mendukung. "Karena negara kita adalah negara besar jangan sampai dijadikan target pasar terus," kata Hexana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×