kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkas perkara TPPI masih terganjal


Kamis, 07 April 2016 / 18:57 WIB
Berkas perkara TPPI masih terganjal


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keinginan Bareskrim Polri untuk segera membawa berkas perkara dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemicals Indotama (PT TPPI) masih terganjal. Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersebut belum layak dilimpahkan ke tahap II.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, masih ada bagian yang belum terpenuhi. Sayang, ia enggan menjelaskan lebih detil. "Saya sudah minta jaksa peneliti untuk hubungi tim penyidik," katanya, Rabu (6/4).

Sebelumnya, berkas perkara ini sempat dikirimkan ke Kejagung. Namun, berkas dikembalikan lantaran tidak ada hasil perhitungan kerugian negara. Pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan perhitungan tersebut, Bareskrim telah melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan pada Maret 2016.

Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setia mengatakan, penyidik Bareskrim dan jaksa peneliti bakal melakukan ekspos perkara. "Kami menunggu undangan jaksa," katanya, Kamis (7/4).

Sekedar informasi, pada perkara ini, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT TPPIƂ Honggo Wendratmo. Perkara korupsi ini telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 35 triliun.

Temuan awal penyidik menyimpulkan, TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009, padahal kontrak kerjasama baru diteken pada Maret 2009. Selain itu, penyidik menduga TPPI tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Asal tahu saja, perkara ini mulai disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Mei 2015. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yaitu penunjukan langsung TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×