kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum pisahkan kontrak KPD, kegiatan usaha dua manajer investasi dibatasi


Senin, 22 Agustus 2011 / 10:32 WIB
ILUSTRASI. Group Lippo yang bergerak di bidang properti menunjukkan peningkatan kinerja


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan pembatasan kegiatan usaha kepada dua manajer investasi (MI). Hal itu dilakukan karena kedua MI itu melanggar ketentuan Bapepam-LK terkait pengelolaan kontrak pengelolaan dana (KPD).

"Mereka belum memisahkan kontrak-kontrak KPD-nya jadi masih secara pooled (disatukan), nilainya saya lupa," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, Jumat (19/8).

Sayang, Djoko enggan menyebutkan identitas kedua MI tersebut. Saat ini, menurutnya, kedua MI itu tengah dalam proses memutuskan, lalu
kemudian memperbarui kontrak sesuai dengan aturan Bapepam-LK.

Seperti yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor V.G.6 mengenai Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara
Individual disebutkan dana dan/atau efek nasabah wajib disimpan atas nama masing-masing nasabah pada Bank Kustodian atau Kustodian dari
perusahaan efek yang ditetapkan dengan Peraturan Bapepam-LK.

Selain masalah pooled fund KPD, ada MI dan Bank Kustodian yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Ada tiga MI yang belum menyimpan aset nasabahnya di Bank Kustodian. Ada juga tiga MI yang belum menerapkan prinsip mengenal nasabah, dan tiga MI yang Bank Kustodiannya belum melakukan pelaporan secara berkala kepada investor.

Berdasarkan data Bapepam-LK, per April 2011 total dana kelolaan KPD sebesar Rp 54,36 triliun.

Sebelumnya, Djoko bilang, Bapepam-LK tengah melakukan pemeriksaaan terhadap 1.000 kontrak KPD senilai Rp 54 triliun. Pihaknya juga melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap 80 MI, 21 agen penjual reksadana (aperd), 17 bank kustodian, 1.938 wakil manajer investasi (WMI), dan 12.105 wakil agen penjual reksadana (Waperd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×