kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum ada titik terang RUU Sawit


Rabu, 19 Juli 2017 / 19:08 WIB
Belum ada titik terang RUU Sawit


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan belum menemukan titik terang. Pasalnya, beberapa pihak seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan untuk menghentikan pembahasan RUU Perkelapasawitan.

RUU Perkelapasawitan dirasa masih belum diperlukan hingga saat ini. Hal itu dikarenakan adanya Peraturan perundang-undangan yang sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek perkebunan mulai dari hulu hingga hilir.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian dalam siaran pers, Rabu (19/07) mengungkap bahwa saat ini sudah terdapat UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan , UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No 19 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan lainnya.

Sementara itu, Firman Subagio, anggota Komisi IV DPR justru berpendapat, RUU Perkelapasawitan tersebut merupakan salah satu inisiasi DPR yang sedang berada dalam tahap harmonisasi. “Harmonisasi ini kan kewenangan dari DPR. Jadi, pemerintah belum waktunya untuk menyatakan sikap untuk menolak. Kita tunggu dulu hasilnya undang-undangnya seperti apa. Nanti kalau sudah ada hasilnya, baru pemerintah menyikapi,” tutur Firman kepada KONTAN, Rabu (19/7).

Hal senada juga diungkapkan oleh Iskandar Andi Nuhung, Direktur Eksekutif Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI). Dia mengungkap bahwa konstitusi mengatur tentang hak inisiasi DPR. “Kalau misalnya pemerintah melihat ini tidak diperlukan, tentu ada diskusi antara pemerintah dan DPR, di mana letak keberatan pemerintah, dan apakah DPR mau mengakodimir itu, dan sebaliknya,” jelas Iskandar.

Nantinya, bila Undang-Undang Perkelapasawitan sudah menemukan keputusan akhir, maka semua pihak yang terlibat dalam industri ini akan merasakan dampaknya.

Agus Purnomo, Managing Director Sustainability & Strategic Stakeholders Engagement Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mengungkap, hingga saat ini belum terlibat secara langsung dalam merancang Undang-Undang Perkelapasawitan. Dia mengatakan, keterlibatan mereka masih diwakili oleh asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Meski begitu, Agus berpendapat terdapat beberapa poin dalam draft RUU Perkelapasawitan yang perlu dijadikan aturan. “Apakah itu merupakan perubahan dari undang-undang yang ada, atau dibuat yang baru, itu kami serahkan ke DPR dan pemerintah yang memutuskan. Memang ada beberapa butir di sana yang membutuhkan kekuatan hukum yang pasti bagi kami, sehingga memberikan kepastian usaha juga,” terang Agus.

Melihat pembahasan RUU Perkelapasawitan yang terus berlangsung, Agus mengaku tidak memihak kepada siapapun, dan siap menanti keputusan yang akan ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×