kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belajar dari masa pandemi, Ditjen Pajak diminta diversifikasi pos penerimaan pajak


Rabu, 21 Oktober 2020 / 08:35 WIB
Belajar dari masa pandemi, Ditjen Pajak diminta diversifikasi pos penerimaan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Danny Darussala Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan sebaiknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu melakukan diversifikasi pos penerimaan pajak secepatnya.

Sehingga, Ditjen Pajak tidak terlalu bergantung pada jenis pajak tertentu. Menrurut Bawono, saat adanya pelemahan ekonomi, pos penerimaan seperti pajak penghasilan (PPh) non-karyawan, serta pajak berbasis kekayaan yang banyak dipungut di tingkat daerah justru relatif stabil. 

Setali tiga uang, pos penerimaan tersebut yang menjadi salah satu andalan penerimaan negara. “Salah satu pelajaran penting dari adanya resesi kali ini ialah perlunya diversifikasi,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (20/10). 

Baca Juga: Perolehan pajak karyawan tembus Rp 9,67 triliun, pertanda PHK semakin marak?

Kata Bawono, selama kantor pajak bisa membuat basis penerimaan menjadi lebih beragam maka, pemerintah bisa mengantisipasi volatilitas penerimaan di masa mendatang akibat adanya tekanan ekonomi.

Sebagai catatan, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-September 2020 baru sebesar Rp 720,62 triliun.

Pencapaian selama sembilan bulan ini hanya setara 62,61% dari outlook akhir tahun senilai Rp 1.198,82 triliun. Artinya, di sisa tiga bulan kantor pajak musti mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 448,2 triliun.

Bila dibedah khusus pada bulan September 2020 lalu hampir seluruh penerimaan pajak kontraksi. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) 22 Impor tumbuh negatif hingga 72,63% year on year (yoy). Kemudian, PPh Orang Pribadi (OP) minus 7,82% yoy. Lalu, PPh Badan minus 57,74% yoy.

Baca Juga: Satu-satunya penerimaan pajak yang tumbuh positif setoran pajak karyawan

Selanjutnya, PPh Pasal 26 minus 53,36% yoy, PPh Final kontraksi 17,41% yoy. Terakhir, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri minus 26,66% dan PPN Impor tumbuh negatif 20,6%.

Hanya ada PPh Pasal 21 yang mencatatkan kinerja positif pada September lalu. Basis pajak karyawan ini tumbuh 3,76% yoy. 

Selanjutnya: Usulan mobil baru bebas pajak ditolak, Astra (ASII) berharap tetap ada stimulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×