kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea masuk dan cukai miras bakal diturunkan


Kamis, 28 Januari 2016 / 06:37 WIB
Bea masuk dan cukai miras bakal diturunkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dari tahun ke tahun jumlah kasus penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terjadi peningkatan jumlah kasus dari tahun 2013 hingga 2015.

“Kalau kita melihat statistik penindakan tahun 2013, 2014, sampai Januari 2016 ada kecenderungan peningkatan penyelundupan miras,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (27/1).

Sepanjang 2013 ada 444 kasus penyelundupan miras. Angka ini meningkat menjadi 631 kasus pada 2014, dan melonjak menjadi 968 kasus pada 2015. Sementara itu, hingga 26 Januari 2016 sudah ada 57 kasus.

Penindakan terhadap penyelundupan miras terus dilakukan. Tangkapan terakhir adalah satu kontainer berisikan 1.115 karton miras yang berpotensi merugikan negara Rp 8,2 miliar.

Bambang menambahkan, berdasarkan tangkapan tersebut pihaknya bersama Badan Intelijen Negara (BIN) berpandangan, selain penindakan bersifat operasional, perlu peninjuan kembali terhadap kebijakan impor MMEA yang berlaku.

Hal itu mengingat volume pelanggarannya semakin meningkat setiap tahun dengan jumlah yang signifikan.

Selain itu, pemerintah akan meninjau kembali kebijakan di fiskal dan pembatasan kuota impor dari MMEA tersebut.

"Diharapkan kalau ada perubahan kebijakan, penerimaan negara bisa meningkat, sekaligus penyelundupan MMEA bisa berkurang,” sambung Bambang.

Kewajiban fiskal diturunkan

Menurut Bambang, penyelundupan miras terjadi karena struktur bea masuk ataupun cukai impor tidak ideal.

“Yang ideal adalah kita harus mempunyai struktur bea masuk dan cukai yang membuat impor ilegal itu menurun. Jadi orang lebih tidak berkeberatan impor secara legal,” kata Bambang.

Apabila importir melakukan kegiatan importasi secara legal, tentu importir tersebut akan membayar bea masuk ataupun cukai. Dengan demikian, penerimaan negara meningkat.

Namun, Bambang belum menyebutkan jelas berapa penurunan bea masuk dan cukai miras impor tersebut. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×