NASIONAL
Berita
Bea keluar picu volume eskpor turun 4,4 juta ton

Ekspor Mineral Indonesia

Bea keluar picu volume eskpor turun 4,4 juta ton


Telah dibaca sebanyak 870 kali
Bea keluar picu volume eskpor turun 4,4 juta ton

JAKARTA. Rupanya, bea keluar 20% turut memicu melorotnya ekspor mineral bulan Juni lalu. Kementerian Perdagangan mencatat volume ekspor mineral turun sebesar 4,4 juta ton.

Adapun kebijakan ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 75 tahun 2012 yang terbit sejak 16 Mei 2012. "Pengenaan Bea keluar produk mineral logam sebesar 20% mulai bulan Mei 2012 menyebabkan volume ekspor turun," ujar Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan, Jumat (3/8).

Gita menambahkan, setiap 1% bea keluar menyebabkan volume ekspor mineral turun sebesar 220 ribu ton. Selain bea keluar, permintaan negara-negara importir mineral saat ini melemah.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Syahrir AB, penurunan harga komoditi mineral belakangan ini disebabkan faktor eksternal dan internal. Secara eksternal karena pengaruh ekonomi global yang diikuti turunnya permintaan sehingga harga turun.

Secara internal, adanya biaya ekspor 20% dan persyaratan clear and clean."Keadaan ini akan berlanjut sampai pulihnya ekonomi global," kata Syahrir.

Cuma, dia bilang, tidak perlu khawatir dengan penurunan ini lantaran cadangan mineral tetap tinggi sehingga keberlanjutan komoditi tambang di Indonesia akan terjaga. Sebagai informasi, bea keluar 20% itu berlaku bagi 65 jenis bahan mineral, di antaranya bijih tembaga, bijih emas, bijih perak, dan bijih timah. Kemudian, chromium, molybdenum (bahan campuran baja), platinum, bijih besi, seng, bijih nikel, dan mangan.

Rencananya, bakal ada revisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 75 tahun 2012 untuk menambah tiga jenis mineral lagi. Sehingga, totalnya akan menjadi 68 jenis mineral yang dikenai bea keluar.

Telah dibaca sebanyak 870 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.