kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea cukai dan PPATK bongkar modus ekspor fiktif


Kamis, 02 November 2017 / 21:29 WIB
Bea cukai dan PPATK bongkar modus ekspor fiktif


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan pada Juni 2016 lalu yang dilakukan oleh PT SPL.

Perusahaan ini bergerak di bidang pertekstilan yang merupakan salah satu perusahaan penerima fasiltas kawasan berikat yang mendapatkan penangguhan bea masuk atas bahan yang diimpor untuk diolah di dalam negeri dan kemudian diekspor kembali.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam hal ini PT PSL telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 118 miliar dengan modus ekspor fiktif.

“Bahan yang diimpor itu seharusnya diolah untuk menjadi barang jadi yang kemudian seharusnya ekspor kembali keluar. Karena diekspor kembali maka bea masuknya enggak perlu dibayar dan PPNnya juga tidak perlu dibayar, tapi barang itu dijual ke dalam negeri,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11)

Tidak hanya pidana kepabeanannya, dalam kasus ini aparat juga berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT SPL meskipun modus yang dilakukan sangat rapi dan kompleks.

“Hasil dari kejahatan tersebut selain mengalir ke rekening milik perusahaan, pelaku juga menggunakan beberapa rekening karyawan perusahaan sebagai penampung aliran dana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×