kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak pemekaran, beban Dana Desa bakal bengkak


Rabu, 16 Maret 2016 / 21:08 WIB
Banyak pemekaran, beban Dana Desa bakal bengkak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Dana Desa ke depan tampaknya akan semakin berat. Pos anggaran tersebut bisa membengkak karena adanya penambahan jumlah desa per provinsi di Indonesia secara masif.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat terjadi pemekaran desa per provinsi pada tahun lalu. Pada tahun 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015 sebesar 74.093 desa.

Namun, pada tahun 2016 jumlah tersebut meningkat 661 desa menjadi 74.754 desa. Padahal pada tahun awal 2013, jumlah desa tercatat hanya 72.944 desa.

Pemekaran desa tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Namun, kenaikan jumlah desa paling banyak terjadi di Pulau Sulawesi dan Papua.

Jumlah Desa di Provinsi Sulawesi Utara naik dari 1.491 desa menjadi 1.506 desa. Kemudian jumlah Desa di Papua Barat naik dari 1.628 desa menjadi 1.744 desa dan di Papua naik dari 5.090 desa menjadi 5.391 desa.

Padahal, pemerintah telah menyusun roadmap alokasi Dana Desa tahun 2015 hingha 2019 mendatang. Tahun 2015, pemerintah mengganggarkan Dana Desa sebesar Rp 20,8 triliun sehingga rata-rata desa mendapat dana sebesar Rp 280,3 juta.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp 46,9 triliun dengan estimasi rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp 628,5 triliun. Sementara itu, tahun 2017 anggaran Dana Desa meningkat menjadi sebesar Rp 81,2 triliun dengan estimasi rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp 1,1 miliar, sesuai dengan target Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tahun 2018, anggaran Dana Desa meningkat menjadi sebesar Rp 103,8 triliun dengan estimasi rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp 1,4 miliar. Tahun 2019, anggaran Dana Desa meningkat menjadi sebesar Rp 111,8 triliun dengan estimasi rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp 1,5 miliar.

Namun demikian, roadmap tersebut dengan mengasumsikan jumlah desa tahun 2017 hingga tahun 2019 tidak bertambah. Jika terjadi penambahan jumlah desa secara masif, Ditjen Perimbangan melihat hal tersebut akan berdampak terhadap anggaran Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa.

Tidak hanya alokasi Dana Desa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diterima desa juga akan semakin kecil. "(Penambahan jumlah desa juga) menambah beban APBN bila dikaitkan dengan target agar Dana Desa bisa mencapai Rp 1 miliar per desa," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam keterangan resmi, Rabu (16/3).

Tak hanya itu, penambahan jumlah desa lanjut dia, juga akan menambah beban biaya pendampingan, pelatihan, dan pembinaan. Oleh karena itu, pihaknya memandang bahwa komitmen moratorium penambahan desa perlu dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×