kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bali Turtle Bawa Sengketa Kepailitan ke MA


Senin, 02 Agustus 2010 / 23:16 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memutus pailit, PT Bali Turtle Island Development akhirnya memastikan langkah mengajukan upaya hukum lanjutan dengan membawa sengketa kepailitan ini ke Mahkamah Agung (MA). "Kami secara resmi telah mengajukan upaya kasasi hari ini," kata Yan Apul, kuasa hukum Bali Turtle Island Development, Senin (2/8).

Perusahaan pengembang kawasan wisata pulau Serangan tetap menilai putusan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan tidak berdasar. Pasalnya putusan itu didasarkan dalam pertimbangan yang mengacu pada unsur-unsur yang ada di dalam bukti. "Kita mengatakan putusan majelis hakim tidak tepat," jelasnya.

Yan Apul pun tetap kekeuh PT Surya Prasudi Utama (SPU) tidak dapat digolongkan selaku kreditur. Pasalnya SPU dan Penta Ocean Construction Ltd telah berkongsi membentuk Penta-SPU Joint Operation. "Itu sudah menjadi satu badan hukum dan kami selalu berhubungan dengan wakil Penta-SPU dalam pekerjaan reklamasi pulau Serangan," tuturnya.

Di samping itu, Yan Apul juga membantah jika klaim tagihan yang diajukan Penta Ocean kepada Bali Turtle merupakan kewajiban yang telah jatuh tempo," Masih ada dispute soal jatuh tempo sehingga dapat dikatakan syarat bahwa ada utang jatuh tempo dan dapat ditagih itu tidak terpenuhi dan komplet," katanya.

Sementara itu, Elza Syarif selaku kuasa hukum Penta Ocean tidak mempermasalahkan langkah Bali Turtle mengajukan upaya kasasi. Menurutnya, meski Bali Turtle mengajukan kasasi tidak menghalangi kerja kurator melakukan pemberesan harta pailit Bali Turtle. "Kurator akan terus bekerja," tutur Elza.

Meski demikian, Elza mengaku heran kenapa Bali Turtle mengajukan kasasi. Menurutnya kalau perusahaan itu mampu, tentunya dapat segera melunasi kewajiban utangnya. Pasalnya perusahaan pengembang itu dimiliki para pengusaha besar, sebut saja Rosano Barack, adik Rosita Barack yang tidak lain istri dari Bos Media Group, Surya Paloh. Kemudian ada nama Boyke Gozali, yang tidak lain keponakan Syamsul Nursalim serta Pontjo Sutowo. "Mereka adalah pemegang saham," katanya.

Elza menambahkan sejauh ini pihaknya membuka proses mediasi. Namun menurutnya Bali Turtle selalu menolak proses mediasi. Sehingga akhirnya, pihaknya mengajukan permohonan pailit. Bali Turtle telah mengalami kesulitan keuangan di mana pada tahun 1998, perusahaan itu telah memberhentikan pekerjaannya. Ini membuktikan perusahaan itu mengalami kesulitan keuangan. "Perusahaan sudah kosong, tapi pemiliknya masih pada angkuh," tambah Elza.

Kasus ini berawal ketika Penta Ocean menjalin kerjasama pengerukan dan reklamasi zona 11 Pulau Serangan dengan Bali Turtle, yang tertuang dalam perjanjian tertanggal 24 November 1995. Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Penta melakukan joint operation dengan PT Surya Prasudi Utama.

Lantaran krisis ekonomi 1998, Bali Turtle menghentikan kerjasama itu dan melakukan penghitungan pembayaran pekerjaan. Hasilnya, Bali Turtle belum membayar pekerjaan kepada Penta Ocean sebesar US$ 16,15 juta dan Rp 796,69 juta yang termaktub dalam perjanjian tertanggal 9 Februari 2000. Ditambah denda keterlambatan pembayaran sebesar 6% per tahun sebanyak US$ 11,63 juta dan Rp 573,62 juta.

Untuk memuluskan langkah memailitkan Bali Turtle, Penta Ocean menyertakan kreditur lainnya, yakni PT Surya Prasudi Utama dengan tagihan sebesar Rp 800 juta, PT Bank Mandiri Tbk, PT BCA Tbk, dan PT BNI Tbk. Dan akhirnya, langkah Penta Ocean itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×