NASIONAL
Berita
Badan riset pengembangan green car bakal dibentuk

PENGEMBANGAN GREEN CAR

Badan riset pengembangan green car bakal dibentuk


Telah dibaca sebanyak 641 kali
Badan riset pengembangan green car bakal dibentuk

JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk suatu badan riset pengembangan mobil ramah lingkungan atau green car. Rencananya, badan ini sudah terbentuk pada tahun 2012.

"Perlu ada badan yang mengawal dari sisi riset pengembangan termasuk inovasi di dalamnya. Badan tersendiri yang membidangi otomotif," kata Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, Rabu (19/9).

Pemerintah beralasan sejauh ini pengembangan mobil ramah lingkungan dilakukan secara sendiri-sendiri. Sebut saja seperti sejumlah Perguruan Tinggi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknolgi, dan lain-lain.

M Nuh khawatir jika hal ini masih berjalan terus menerus, nantinya pengembangan riset mobil ramah lingkungan akan jalan di tempat. "Teknologi itu punya life cycle, kalau tidak ada yang melakukan riset nantinya akan mati. Padahal ini sifatnya terus menerus," jelasnya.

Oleh karena itu, nantinya badan ini akan melibatkan dari Perguruan Tinggi, Kementerian Riset dan Teknologi, BPPT, LIPI dan swasta. Rencananya dalam kurun waktu dua bulan ke depan, landasan hukum pembentukan badan riset ini bakal segera terbit. "Artinya nanti pada tahun 2013 sudah ada prototipe yang dihasilkan," jelasnya.

Selanjutnya, untuk lebih mendorong industri mobil ramah lingkungan khusus mobil hybrid, Pemerintah pun sudah merancang sejumlah insentif yang akan diberikan. "Draft Keputusan Presiden menyangkut pemberian ini sudah selesai dan saat ini sudah ada di Menteri Keuangan tinggal dikeluarkan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Pemberian insentif ini untuk memicu perusahaan otomotif untuk memproduksi mobil hybrid. Pasalnya peminat mobil ini jauh lebih sedikit ketimbang mobil non hybrid lantaran selisih harga jual yang terlalu jauh.

Telah dibaca sebanyak 641 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.