kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan terbaru KPK, pegawai yang tak bersedia jadi ASN bisa jadi PPPK


Sabtu, 13 Februari 2021 / 04:45 WIB
Aturan terbaru KPK, pegawai yang tak bersedia jadi ASN bisa jadi PPPK
ILUSTRASI. Aturan KPK menyebut, pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat beralih menjadi PPPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur, pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Ayat 6 dalam Perkom itu. 

Dalam isi Peraturan Komisi yang diterima Kompas.com, pada Bab III bagian mekanisme pengalihan dan penyesuaian disebutkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus memenuhi syarat. 

Baca Juga: KPK ikut mengawal pelaksanaan vaksin mandiri Covid-19

"Pengalihan pegawai KPK menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan syarat: (c). Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 2. 

Adapun rincian lengkap syarat yang diperuntukkan bagi pegawai KPK menjadi ASN, yakni: 

a. Bersedia menjadi PNS 

b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah 

c. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan 

d. Memiliki integritas dan moralitas yang baik 

Baca Juga: Indeks persepsi korupsi Indonesia turun, begini respons Wakil Ketua KPK

e. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan 

f. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan. 




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×