kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan pengawasan penyelenggaraan daerah terbit


Selasa, 02 Januari 2018 / 19:31 WIB
Aturan pengawasan penyelenggaraan daerah terbit


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Tahun 2018. Beleid ini ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif.

Dalam pasal 3 Permen No.110/2017 diatur bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan meliputi fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko. Selanjutnya, sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 7 ayat 2 mewajibkan Gubernur untuk melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup provinsi kepada menteri. Dalam ayat 3 pasal ini juga mewajibkan Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.

Fokus dan sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah beleid ini mengatur di antaranya meliputi pengawasan keuangan daerah, pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Arief M Edie bilang payung hukum ini sebagai penguatan fungsi APIP internal daerah lantaran fungsinya selama ini kurang optimal. Dia mengatakan, pemerintah daerah wajib melaporkan kebijkan yang dijalankan kepada APIP.

"Ini untuk mencegah penyelewengan di area rawan korupsi," kata Arief kepada KONTAN, Selasa (2/1).

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng bilang tata kelola dan efisiensi anggaran kerap menjadi penyakit Pemda. Nah jika sudah begini pemerintah pusat harus mendorong desentralisasi fiskal yang efektif dan akuntabel. Maklum saja ia bilang 53% belanja pemerintah berlangsung di daerah tapi di sisi lain kualitas layanan publik jalan di tempat.

"Jadi sudah saatnya pemerintah bukan hanya fokus membawa uang yang ke daerah, tapi bagaimana uang itu bisa dibelanjakan secara efektif dan akuntabel


Tahun Politik

Ia mengimbuh, meski aturan ini difungsikan agar menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa efektif untuk ke depannya. Namun ia tak memungkiri, penguatan pengawasan Pemda di tahun ini juga bisa difungsikan sebagai pencegahan penyelewengan anggaran, serta kebijakan politisi di daerah-daerah yang tengah mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

"Karena tidak boleh menyalahgunakan anggaran atau kebijakan untuk memanfaatkan Pilkada jadi proses perencanaan hingga penyelesaian akan terkawal dengan baik,"tukas Arief.

Kemdagri akan secara rutin mengecek hasil pengawasan APIP setiap tahunnya. Arief berujar jika Pemda tak melaporkan pelaksanaan pemerintahan daerah kepada APIP maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pemda tersebut.

"Kita akan berikan sanksi berupa teguran ketika tidak dilaksanakan dengan baik oleh Pemda."

Robert menilai pada tahun-tahun politik potensi penyimpangan anggaran maupun kebijakan akan rawan terjadi, utamanya pada daerah yang memiliki petahana yang akan kembali maju. Menurutnya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×