kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan lelang barang dan jasa diperlonggar


Rabu, 21 Maret 2018 / 11:25 WIB
Aturan lelang barang dan jasa diperlonggar
ILUSTRASI. Kepala Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah melonggar. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo merevisi Perpres No 54 Tahun 2010 tengang Pengadagaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Adapun isinya: antara lain: meningkatkan batas penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Kedua, pemerintah juga memberi kewenangan kepada BUMN/BUMD dan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristiknya.

Ketiga, aturan baru ini juga memperkenalkan adanya agen pengadaan. Agen ini adalah perorangan, Badan Usaha atau unit layanan pengadaan (ULP) yang melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, Perpres baru ini diharapkan bisa membuka peluang penyedia barang dan jasa untuk masuk dalam pengadaan pemerintah.

Menurutnya, banyak sekali penyedia barang dan jasa yang baik tapi enggan ikut dalam pengadaan pemerintah. "Alasannya, mulai dari ribet dan lainnya," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (20/3).

Dia menyebut lewat Perpres ini, proses pengadaan akan seperti online shop atau e-market place. Ini akan mengubah proses pengadaan sebelumnya mayoritas menggunakan lelang. Dengan perubahan itu, proses pengadaannya akan lebih cepat dan jelas, tanpa meninggalkan aspek keterbukaan.

Mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2018, menurut Agus, walau sudah ditandatangani Presiden namun Perpres ini saat ini masih di meja Menteri Hukum dan HAM untuk diundangkan. Saat ini, pihaknya juga sudah menyusun 15 peraturan dasar yang akan menjadi aturan turunan dari Perpres ini.

Perlu sinkronisasi

Atas aturan baru pengadaan barang dan jasa pemerintah, Wakil Ketua Umum I Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Achmad Hanafiah bilang, pihaknya sebetulnya lebih menginginkan sinkronisasi regulasi dalam Perpres pengadaan barang dan dibandingkan dengan simplifikasi proses pengadaan.

Menurutnya sinkronisasi aturan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian penyelenggara lelang. "Jangan sampai ada ego sektoral karena satu sama lain merasa benar," ungkapnya, Selasa (20/3).

Dia memberi contoh, dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diatur segmentasi pasar pengikut lelang menjadi kecil, menengah, dan besar yang disesuaikan dengan nilai proyek. Tapi dalam Perpres sebelumnya, hanya dijelaskan segmentasi pasar hanya besar dan kecil. "Seyogyanya poin-poin UU harus diselaraskan dalam Perpres, jangan sampai nafas di UU tidak menjadi nafas di Perpres baru ini," tambah Achmad.

Terkait proses pengadaan yang ditawarkan pemerintah seperti online shop atau e-market place, menurut Achmad, sebetulnya sudah diterapkan sejak Perpres terdahulu. Sedangkan terkait batas pengadaan langsung jasa konsultansi dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, menurutnya itu menjadi hal baru. Namun sayangnya untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, batas penunjukkan langsung tetap Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×