kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru Kemenkes, kelompok ini akhirnya bisa dapat vaksin virus corona


Senin, 15 Februari 2021 / 13:09 WIB
Aturan baru Kemenkes, kelompok ini akhirnya bisa dapat vaksin virus corona
ILUSTRASI. Salah satu tenaga kesehatan lansia di RS Husada Utama mendapat vaksin virus corona saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak hanya kelompok usia 60 tahun ke atas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, vaksinasi virus corona baru bisa diberikan kepada komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui 

Keputusan Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda. 

SE yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota itu ditandatangani pada 11 Fberuari lalu oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. 

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet. 

Baca Juga: Tak ikuti vaksinasi Covid-19 bisa kena sanksi penghentian bansos hingga denda

Pemberian vaksin virus corona harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Kelompok lansia

  • Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas sebanyak 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). 

Kelompok komorbid

  • Penderita hipertensi bisa mendapat vaksin, kecuali tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. 
  • Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. 
  • Penyintas kanker bisa tetap mendapatkan vaksin. 

Penyintas Covid-19 

  • Penyintas Covid-19 bisa divaksinasi jika sudah dinyatakan sembuh lebih dari tiga bulan. 

Ibu Menyusui 

  • Ibu menyusui juga bisa memperoleh vaksin virus corona. 

Baca Juga: Wartawan dan pekerja media masuk prioritas penerima vaksin tahap kedua

SE Kemenkes menyebutkan, Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab puskemas atau rumah sakit.

Sementara untuk kelompok sasaran tunda, akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19. 

Kemenkes berharap, kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota dapat segera melakukan tindakan korektif guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ini aturan vaksin Covid-19 untuk lansia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×