kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atur taksi online, Kemhub harus ciptakan keadilan


Selasa, 23 Agustus 2016 / 23:25 WIB
Atur taksi online, Kemhub harus ciptakan keadilan


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penerapan aturan baru, perlu kesiapan yang mumpuni. Itulah yang mesti dilakukan pemerintah dalam mengatur kebijakan terhadap bisnis transportasi tidak dalam trayek atau taksi berbasis aplikasi.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek. Contoh yang mudah disebutkan adalah layanan taksi online.

Pengamat Perusahaan Startup Heru Sutadi mengatakan, peran pemerintah sangat penting dalam hal ini. Terutama dalam menciptakan iklim bisnis yang adil dan tegas pada pihak-pihak di dalamnya. Sehingga, perusahaan yang menjalankan bisnis dengan aplikasi maupun tidak, bisa sama-sama merasakan persaingan yang sehat.

"Aplikasi itu kan hanya metode dan cara mereka berusaha, jadi tetap harus ada aturan yang tegas untuk mengatur itu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute itu kepada KONTAN, Selasa (23/8)

Sementara itu, terkait dengan poin keharusan melakukan uji KIR, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tersebut, dia menyatakan itu untuk menjamin keamanan pada konsumen. Sebab, pada kendaraan umum angka spidometer akan berjalan lebih cepat daripada kendaraan pribadi. Sehingga perlu diketahui seberapa layak kendaraan tersebut mengangkut penumpang.

"Mau gak mau ya harus sama, karena mereka harus mengangkut penumpang," terangnya.

Untuk itu, dia menilai peran pemerintah sangat penting dalam hal ini. Apalagi ada potensi pajak dari perusahaan startup yang bisa digali. Heru menyatakan perusahaan startup perlu berstatus Badan Hukum Indonesia, agar pemerintah bisa meraih potensi pajak dari sana.

"Mereka wajib berbadan usaha tetap (BUT) di Indonesia, bentuknya bisa berupa koperasi, maupun PT, kalau tidak seperti itu, yang dirugikan pemerintah dan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016  menuai reaksi. Khususnya bagi mereka yang selama ini menjadi mitra pengemudi perusahaan taksi online.

Poin-poin dalam aturan tersebut dinilai memberatkan mitra pengemudi. Peraturan menteri ini direncanakan mulai efektif berjalan pada 1 Oktober 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×