kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi hepi ada aturan wajib pakai kapal lokal


Minggu, 17 Desember 2017 / 19:49 WIB
Asuransi hepi ada aturan wajib pakai kapal lokal


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meyakini berkat adanya kewajiban eksportir yang harus menggunakan jasa angkut dan asuransi lokal bakal membawa berkah bagi industri. Kebijakan ini akan semakin membuka potensi besar di lini bisnis asuransi marine cargo.

Direktur Eksekutif AAUI Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, sudah pasti kebijakan tersebut akan meningkatkan premi asuransi pengangkutan alias marine cargo di dalam negeri.

Selain itu, hal ini juga lantaran kebanyakan term perdagangan luar negeri adalah FOB (free on board), di mana pemilihan alat angkut dan asuransi sejak barang masuk kapal sampai ke tempat tujuan adalah hak pembeli barang.

"Kalau pembelinya di luar negeri, maka preferensi alat angkut dan asuransinya dari luar negeri juga. Namun dengan adanya aturan harus alat angkut dan asuransi dalam negeri, pasti premi masuk ke perusahaan asuransi dalam negeri," ujarnya kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Dengan demikian, menurut Dalimunthe, potensi bisnis pengakutan alias marine cargo bakal semakin prospektif bagi pelaku asuransi kerugian. Di 2018 mendatang, AAUI sendiri memprediksi bisnis ini akan tumbuh dobel digit yakni di atas 10%.

Selain didorong pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik di tahun depan, rencana pemerintah untuk menambah dua rute baru bagi proyek tol laut juga menjadi angin segar bagi asuransi marine cargo. Dengan rencana tambahan dua rute baru ini, maka di tahun 2018 nanti bakal ada 15 rute tol laut yang beroperasi.

Sekadar tahu, Pemerintah mewajibkan eksportir dan importir tertentu menggunakan jasa angkutan laut dan perasuransian domestik. Kebijakan ini diharapkan akan menguntungkan industri jasa angkutan laut dan perasuransian dalam negeri, sekaligus menyehatkan neraca transaksi berjalan RI yang selalu defisit.

Adapun kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang diundangkan 31 Oktober 2017 dan berlaku pada April 2018 mendatang.

Hitung punya hitung, menurut dia, tarif asuransi pengangkutan rata-rata berkisar 0,1% sampai 0,2%. Lalu nominal premi akan diketahui bila dikalikan dengan nilai barang yang menjadi objek pertanggungan.

Jika dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga November 2017, total nilai ekspor mencapai US$ 15,28 miliar.

Angka ini meningkat 13,18% jika dibandingkan dengan periode sama tahun kemarin yang mencapai US$ 13,50 miliar. Sedangkan nilai impor di periode ini juga tercatat mencapai US$ 15,15 miliar, tumbuh 19,62% secara year on year (yoy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×