kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa hasil pertemuan Kementan dan KPK?


Senin, 13 Maret 2017 / 13:27 WIB
Apa hasil pertemuan Kementan dan KPK?


Reporter: Elisabeth Adventa, Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Pertanian membahas soal komposisi kelapa sawit dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertemuan yang berlangsung pada hari ini, Senin (13/3).

Menteri Pertanian Arman Sulaiman mengatakan, KPK meminta agar komposisi antara plasma dan inti sebanyak 20% atau lebih tinggi. Peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 soal pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari area izin yang diperoleh perusahaan.

Namun, Amran mengatakan, pada pelaksanaannya persentase kebun plasma bahkan belum mencapai 10%. "Pak ketua minta supaya kebun untuk masyarakat dinaikkan di atas 20 persen. Tapi sekarang saja belum sampai 10 persen," pungkasnya.

Pada kesempatan kali ini, Amran juga meminta pendampingan KPK untuk mengawasi anggaran peremajaan atau replanting kelapa sawit. Dirinya membantah jika kedatangannya ke KPK dipersepsikan untuk melaporkan dugaan korupsi di lembaganya.

Alokasi dana yang telah disiapkan untuk replanting perkebunan sawit rakyat sampai dengan tahun 2016, sebesar Rp 400 miliar. Di samping itu, ada tambahan dana untuk pengembangan sarana dan prasarana petani sebesar Rp 160 miliar. Jadi, total dukungan dana kepada petani yang digelontorkan dari iuran ekspor yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) mencapai Rp 560 miliar.

"Kita lihat bagaimana replanting yang mau kita lalukan. Kemudian peran dan seterusnya termasuk pembiayaannya," ucap Amran.

Lebih lanjut, Amran juga menyebut telah berdiskusi dengan pimpinan KPK soal adanya kebun sawit seluas 2,7 juta hektare (ha) di area hutan produksi. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4-1,6 juta ha merupakan kebun sawit masyarakat yang dibina oleh perusahaan (plasma) dan sisanya adalah kebun sawit milik perusahaan (inti).

Padahal, menurut aturan, hutan produksi tidak boleh dialihfungsikan sebagai areal perkebunan. "Ini harus kita luruskan karena 2,7 juta hektare itu luas sekali," tegasnya.

Tak hanya itu, pertemuan Kementan dengan KPK juga membahas soal pajak, yakni terkait apakah semua perusahaan sawit sudah patuh pada pajak atau belum.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo bilang, pertemuan dengan Kementan dilakukan untuk membahas dan mengawasi sektor strategi pangan seperti sawit dan gula. "Kami akan melakukan pencegahan dan mengawasi di sektor pangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×