kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anies terbitkan Pergub 58/2018, reklamasi jalan lagi


Rabu, 13 Juni 2018 / 17:30 WIB
Anies terbitkan Pergub 58/2018, reklamasi jalan lagi


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tidak membongkar tapi hanya menyegel bangunan di Pulau D, ternyata Anies Baswedan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur No.58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Senin (4/6) pekan lalu. Ini artinya, rekamasi akan berlanjut.

Berdasarkan draf Pergub No.58/2018 yang telah diteken Gubernur Anies yang diperoleh Kontan.co.id, pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan oerencanaan, pelaksanaan, pengawasan reklamasi. 

Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir (penataan kampung, pemukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitraa (pengembang reklamasi).

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras penerbitan beleid ini. "Koalisi berketetapan bahwa Perhub No.58/2018 tersebut cacat hukum karena merujuk pada Keputusan Presiden No.52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden No.54/2008 tentag Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur," jelas Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta seperti dikutip dari keterangan resminya Rabu (13/6).

Selain itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan berbagai masalah seperti tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi dan rencana strategis, ketidakjelasan lokasi pengambilan material pasir hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB.

Penerbitan Pergub No.58/2018 juga dinilai melanggar janji kampanye Anies-Sandi saat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Kala itu, penghentian reklamasi merupakan poin nomor enam dari 23 jaji politik Anies-Sandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×