kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Alokasi dana pensiunan PNS akan diatur lewat PP


Senin, 30 Juli 2012 / 17:25 WIB
ILUSTRASI. Penelitian calon obat Covid-19 menemukan titik terang, ini hasilnya


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengaturan soal anggaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) rencananya tidak akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Aturan soal anggaran pensiunan PNS akan diatur khusus melalui Peraturan Pemerintah.

Azwar Abubakar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bilang, pemerintah menyusun anggaran pensiun ini agar penerima tetap sejahtera tetapi tidak memberatkan pemerintah. "Di UU Aparatur Negara tidak diatur sekali. Kami lagi pikirkan bagaimana sistem baru," ujar Azwar, Senin (30/7).

Pekan lalu, Presiden menyoroti anggaran pensiun yang memberatkan APBN. Asal tahu saja, anggaran pensiun saat ini mencapai Rp 60 triliun per tahun. Anggaran itu untuk 130.000 pegawai yang pensiun tiap tahunnya atau sekitar 3% dari total jumlah PNS.

Azwar mengatakan, ke depannya dana pensiun dapat diurus pihak swasta. Mengenai dana pensiun bagi PNS yang dapat dibayar sekaligus, Azwar bilang masih belum diatur.

Saat ini, KemenPAN-RB terus mematangkan RUU Aparatur Sipil Negara dengan kementerian lain. UU tersebut terus dikebut karena ditargetkan selesai tahun ini. Setelah pembahasan di tingkat kementerian, RUU ini akan dibawa ke Presiden kemudian akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×