ATURAN UANG PENSIUNAN PNS
Alokasi dana pensiunan PNS akan diatur lewat PP
Oleh Oginawa R Prayogo - Senin, 30 Juli 2012 | 17:25 WIB
JAKARTA. Pengaturan soal anggaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) rencananya tidak akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Aturan soal anggaran pensiunan PNS akan diatur khusus melalui Peraturan Pemerintah.
Azwar Abubakar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bilang, pemerintah menyusun anggaran pensiun ini agar penerima tetap sejahtera tetapi tidak memberatkan pemerintah. "Di UU Aparatur Negara tidak diatur sekali. Kami lagi pikirkan bagaimana sistem baru," ujar Azwar, Senin (30/7).
Pekan lalu, Presiden menyoroti anggaran pensiun yang memberatkan APBN. Asal tahu saja, anggaran pensiun saat ini mencapai Rp 60 triliun per tahun. Anggaran itu untuk 130.000 pegawai yang pensiun tiap tahunnya atau sekitar 3% dari total jumlah PNS.
Azwar mengatakan, ke depannya dana pensiun dapat diurus pihak swasta. Mengenai dana pensiun bagi PNS yang dapat dibayar sekaligus, Azwar bilang masih belum diatur.
Saat ini, KemenPAN-RB terus mematangkan RUU Aparatur Sipil Negara dengan kementerian lain. UU tersebut terus dikebut karena ditargetkan selesai tahun ini. Setelah pembahasan di tingkat kementerian, RUU ini akan dibawa ke Presiden kemudian akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.
