kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akupuntur bisa ditanggung BPJS Kesehatan


Kamis, 19 November 2015 / 12:55 WIB
Akupuntur bisa ditanggung BPJS Kesehatan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang sering menggunakan pengobatan alternatif berupa akupuntur.

Sebab, jenis pengobatan ini dalam waktu dekat akan masuk menjadi salah satu pelayanan yang ditanggung oleh Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan bersama pemerintah tengah merumuskan revisi Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, pengobatan akupuntur akan dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang mendapat jaminan BPJS.

Setelah revisi Perpres ini disahkan, nantinya masyarakat bisa mengklaim pengobatan akupuntur ke dalam layanan BPJS.

"Kalau sudah ditetapkan regulator, kami sebagai operator akan siap untuk menerapkan pelayanan akupuntur," kata Fachmi, saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Rabu (18/11).

Asal tahu saja, dalam Perpres Nomor 12/2013 Pasal 25 Huruf j, BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan untuk pengobatan tradisional dan alternatif, termasuk akupuntur, shin she, dan chiropractic yang belum dinyatakan efektif  berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 

Pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS antara lain pelayanan tingkat pertama non spesialistik, seperti yang mencakup administrasi, obat, dan tranfusi darah, serta pelayanan lanjutan berupa rawat jalan dan rawat inap.

Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan menambahkan, saat ini revisi Perpres tentang Jaminan Kesehatan sudah final di tingkat internal BPJS dan Kementerian Kesehatan.

"Sekarang tahap harmonisasi, dengan pihak terkait dan lintas kementerian," kata Ikhsan.

Namun, Ikhsan enggan menjelaskan ada tidaknya klausul selain akupuntur dalam revisi Perpres ini.

Yang jelas, calon peraturan ini tidak akan mengurangi jenis-jenis pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh BPJS.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Pius Lustrilanang mengatakan, sudah selayaknya BPJS menambah pelayanan dengan mengakomodasi jaminan kesehatan untuk pengobatan akupuntur.

Sebab, jenis pengobatan ini sudah diakui secara medis bahkan di perguruan tinggi sudah terdapat program spesialis akupuntur.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×