Ahok: Mulai 15 Mei, aturan 3 in 1 berlaku malam

Selasa, 03 Mei 2016 | 20:43 WIB Sumber: TribunNews.com
Ahok: Mulai 15 Mei, aturan 3 in 1 berlaku malam


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali Three in One (3 in 1). Namun, aturan ini akan diterapkan khusus malam hari pada pukul 16.30-20.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, penerapan 3 in 1 tidak efektif saat pagi hari. Sehingga hanya akan diberlakukan sore hingga malam hari.
"Kita akan berlakukan 3 in 1 pada sore. Karena pagi efeknya tidak terlalu banyak," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).

Pada uji coba penghapusan 3 in 1 tanggal 11,12 dan 18 April 2016, waktu perjalanan pagi hari relatif lebih lancar dibandingkan sore hari untuk arah Bunderan HI-Bunderan Senayan.

Penerapan 3 in 1 pada malam hari akan mulai diterapkan per 15 Mei 2016. Ini sesuai dengan uji coba penghapusan 3 in 1 yang berakhir pada 14 Mei 2016. "Jadi tidak ada perpanjangan lagi," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, hasil evaluasi uji coba penghapusan 3 in 1 sejak 5-13 April, terjadi peningkatan kendaraan rata-rata 24,35%.

Sedangkan uji coba 3 in 1 pada 11,12 dan 18 April, waktu perjalanan menunjukan pagi hari relatif lebih lancar dibandingkan sore hari untuk arah Bunderan HI-Bunderan Senayan. Untuk itu pihaknya merekomendasikan 3 in 1 kembali diberlakukan pada sore hari pukul 16.30-20.00 WIB.

"Kami juga merekomendasikan Perluasan Kawasan Pembatasan Lalu Lintas untuk Sepeda Motor, dari Jalan Medan Merdeka Barat-MH. Thamrin (Bunderan HI)-Jenderal Sudirman (Bunderan Senayan)," imbuh Andri. (Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru