kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahli lingkungan mencatat ada empat potensi risiko di tahun 2021


Minggu, 03 Januari 2021 / 22:31 WIB
Ahli lingkungan mencatat ada empat potensi risiko di tahun 2021
ILUSTRASI. Seorang warga berada di kawasan hutan yang baru dibakar untuk pembukaan lahan baru, di Sei Pisang, Bungus, Padang, Sumatera Barat, Senin (19/3). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc/18.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2021,  Indonesian Environmental Scientist Association (IESA) memberikan beberapa catatan sejumlah isu lingkungan. Asosiasi ahli lingkungan tersebut berpandangan, seperti halnya tahun 2020, kondisi di tahun 2021 masih akan dipengaruhi adanya dampak pandemi Covid-19. 

Dampak pandemi Covid-19 secara langsung juga akan berpengaruh terhadap potensi risiko di aspek lingkungan pada tahun 2021. “Secara garis besar, IESA mencatat ada empat hal terkait potensi risiko lingkungan pada tahun 2021 yang perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan,” ujar Ketua Umum IESA, Yuki M.A Wardhana., dalam rilis yang diterima Kontan.coid, Sabtu (2/1). 

Pertama, permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, dan perubahan iklim diprediksi masih akan terus berlangsung. Pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada tingginya angka PHK berpotensi mendorong terjadinya pembukaan lahan pada areal-areal hutan untuk ebagai media bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Mitigasi pemangku kepentingan adalah melakukan kolaborasi antara areal pertanian atau kehutanan yang dikelola korporasi dengan masyarakat sekitar. Konsep agroforestry dan kolaborasi dengan masyarakat dapat.

Kedua,  Undang-Undang Cipta Kerja dapat mengubah pola tata kelola yang ada saat ini.  Penyusunan peraturan teknis harus melibatkan pemangku kepentingan tata kelola lingkungan dan kehutanan

Ketiga, perubahan tatanan perilaku selama masa pandemi Covid-19 telah membawa dampak langsung pada pengelolaan sampah. Saat ini, kita semua membutuhkan masker untuk melindungi diri dari penyebaran virus Covid-19. Namun perlu ada upaya mitigasi terhadap risiko penularan kembali virus Covid-19 dari sampah masker yang telah digunakan.

Keempat, tekanan terhadap kapasitas fiskal yang terjadi pada tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat berpotensi mempengaruhi ketersediaan anggaran pemerintah untuk pengelolaan lingkungan, seperti pengelolaan dan penyediaan fasilitas sampah serta limbah, pencegahan banjir, perawatan ruang terbuka hijau dan pengelolaan lingkungan lainnya.

Pemerintah daerah dan pusat perlu melakukan terobosan dalam pembiayaan lingkungan atau pembiayaan alternatif. Seperti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), pemanfaatan donor dan alternatif financing lain seperti program SDG Indonesia One.

Menurut Yuki, para pemangku kepentingan harus bersatu padu dan bekerja sama. Kolaborasi dan sinergisitas harus didorong untuk mengatasi tantangan besar  di tahun 2021.” Apabila kita gagal dalam melewatinya, bukan hanya aspek ekonomi yang tertekan tetapi juga kondisi lingkungan yang pada akhirnya memengaruhi kualitas hidup generasi saat ini dan yang akan datang,” tegas Yuki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×