kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada tax amnesty, penyidik pajak tak perlu beri SKP


Kamis, 10 Maret 2016 / 21:15 WIB
Ada tax amnesty, penyidik pajak tak perlu beri SKP


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah mengharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty. Sebab, semakin cepat tax amnesty rampung, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu menggenjot pemeriksaan wajib pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, telah memerintahkan ribuan penyidik dan pemeriksa di DJP untuk memburu wajib pajak nakal. Nah, langkah ini bisa berimbas pada banyaknya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikeluarkan, jika banyak temuan.

Memang, SKP diterbitkan ketika pemeriksa menemukan pelaporan data pajak yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Biasanya, hal ini akan berujung pada munculnya kurang bayar atas kewajiban pajak oleh WP. "Kita menginginkan tax amnesty cepat, kalau SKP tidak mau keluar," kata Bambang, Kamis (10/3) di Jakarta.

Jika tax amnesty sudah selesai dibahas, maka semua wajib pajak yang bermasalah bisa mengajukan pengampunan dan pemeriksaan akan cepat selesai. Begitupun WP yang sudah mendapatkan SKP.

Namun, banyaknya SKP yang diterbitkan ditakutkan akan menjadi peluang permainan diantara penyidik pajak. Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, bisa jadi ada transaksi yang dilakukan penyidik dan WP, apalagi tax amnesty belum keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×