kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada penyimpangan di penyaluran bansos bank BUMN


Kamis, 05 April 2018 / 07:12 WIB
Ada penyimpangan di penyaluran bansos bank BUMN
ILUSTRASI. Kartu Keluarga Sejahtera - Program Keluarga Harapan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada beberapa penyimpangan dalam penyaluran bansos Bank BUMN. Hal ini tercantum dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017.

"Penyaluran bansos melalui Himpunan Bank Negara belum didukung mekanisme yang jelas dan transparan," tulis Moermahadi Soerja Djanagara Ketua BPK RI dalam dokumen IHPS semester II 2017, yang dikutip, Kamis (5/4).

Menurut BPK, penyaluran dana bansos Bank BUMN belum optimal. Terdapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang belum disalurkan dan terlambatan penyaluran bantuan kepada penerima.

Perjanjian kerjasama antara Kemsos dan Bank BUMN belum menyebut daerah penyaluran bansos program keluarga harapan. Selain itu bansos ini juga belum menyebut nilai yang harus disalurkan oleh masing-masing bank.

Penyaluran bansos juga tidak menetapkan kondisi atas bansos program keluarga harapan yang harus disetorkan kembali ke kas negara. Pengelolaan dana bansos juga belum tertib. Sehingga terdapat penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar Rp 79,9 miliar.

Dana bansos program keluarga harapan dan bantuan BNPT tidak dapat disalurkan dan masih ada di bank penyaluran. Sehingga belum dikembalikan ke kas negara.

Terkait penyimpangan di penyaluran bansos ini, BPK memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, bank Himbara diharapkan menyusun pedoman dan meningkatkan pengawasan pengendalian dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini baik dilakukan swakelola atau oleh pihak ketiga. Kedua, menertibkan pegnelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dengan berpedoman pada ketentuan.

Ketiga, memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak menjalankan fungsinya tidak sesuai ketentuan. Keempat, memperbaiki perjanjian kerjasama antar pemerintah dengan bank yang ditunjuk dalam rangka penyaluran bansos. Kelima, menagih kerugian dan kekurangan penerimaan dan disetorkan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×