kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada kasasi, proses pailit Multicon jalan terus


Senin, 22 Mei 2017 / 21:45 WIB
Ada kasasi, proses pailit Multicon jalan terus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim kurator PT Multicon Indrajaya terminal (MIT) memastikan proses kepailitan terus berjalan meski adanya upaya kasasi yang diajukan.

Salah satu kurator Multicon Permata N Daulay mengatakan, hingga saat ini tim kurator masih terus bekerja sesuai dengan putusan pailit 4 Mei 2017. Hal itu sesuai dengan Pasal 16 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal tersebut mengatur, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Adapun permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu diajukan oleh PT MIT dan Heindra Soenjoto selaku termohon I dan II. Sementara, Peiter Pais, Azhar Umar, dan Asma Admi Usman sebagai kreditur III, IV, dan V justru menerima putusan pailit ini.

"Kami menerima memori kasasi itu pada 12 Mei 2017," tutur Permata di Jakarta, Senin (22/5). Adapun saat ini tim kurator telah menginventarisasi aset perusahaan peti kemas tersebut. Aset yang telah diketahui kurator itu berupa sejumlah tanah di daerah pelabuhan yang terletak di Semarang, Medan, Surabaya, Lampung dan Jakarta.

Meski begitu, lanjut Permata, pihaknya masih belum bisa menaksir nilai total aset MIT apakah bisa menutupi total utang perusahaan. "Kami hingga kini masih perlu verifikasi lagi fix aset perusahaan karena ada aset yang dijaminkan kepada bank," tambah dia.

Diketahuinya, bank yang menjadi kreditur MIT itu ada Bank QNB dan Bank UoB Jakarta. Keduanya hingga saat in belum mendaftarkan tagihan ke kurator. Pihaknya pun membuka pendaftaran tagihan hingga 31 Mei 2017.

Tapi saat ini tim kurator sudah menerima tagihan dari para kreditur yakni PT Kawasan Berikat Nusantara Rp 6 miliar, dan Kantor Pajak Jakarta Utara R 7,9 miliar. Jumlah tersebut bukan nilai yang final, lantaran keduanya masih akan mengajukan tagihan kembali.

Sekadar tahu saja, MIT jatuh pailit lantaran terbukti telah lalai dalam menyelesaikan utang induk usahanya Multigroup Logistics Company kepada tiga perusahaan investasi Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited.

Adapun MIT merupakan anak usaha Multigroup sekaligus penjamin perusahaan atas utang Multigoup. Total utang ketiganya itu mencapai US$ 50,32 juta atas fasilitas kreditur yang digelontorkan pada 2013 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×