kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 merek ditolak, Antarmitra Sembada ajukan gugatan


Selasa, 23 Januari 2018 / 18:45 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Antarmitra Sembada sedang mengajukan tiga gugatan merek terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan itu didasari dengan Ditjen KI yang telah menolak permohonan pendaftaran tiga merek milik PT Antarmitra Sembada. Ketiganya adalah merek Pure Baby, MAM, dan Pure Kids.

Kuasa hukum PT Antarmitra Sembada Raddy Raditya Djatnika mengatakan, keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek tidak beralasan hukum. Adapun alasannya, ketiga merek tersebut telah terdaftar terlebih dahulu atas nama pihak lain.

Sehingga, menurut Komisi Banding menilai dapat menimbulkan kesan adanya persamaaan baik secara visual, konseptual, maupun bunyi ucapan yang dapat mengecoh konsumen. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat UU No. 15/2001 tentang Merek.

Sebut saja, untuk merek Pure Baby yang sidang, Selasa (23/1) dinilai memiliki kesamaan dengan merek My Baby milik PT Bogamulia Nagadi. Komisi Banding Merek berdalih, kata pure merupakan penegasan, sementara kata utamanya adalah baby.

"Dengan demikian, jelas menurutnya, merek pure baby memiliki kesamaan dengan merek My Baby. Padahal jelas berbeda. Apalagi pertimbangan penolakan tiga merek tersebut sama persis, padahal bukti yang kami ajukan berbeda-beda," jelas Raditya di Jakarta, Selasa (23/1).

Sekadar tahu saja, kedua merek tersebut sama-sama terdaftar di kelas 4 yang melindungi produk minyak. PT Antarmitra Sembada sendiri telah mendaftarkan merek-merek tersebut sejak 2012 silam.

Dengan begitu, PT Antarmitra Sembada meminta untuk membatalkan keputusan Komisi Banding Merek tersebut. Apalagi, menurutnya, ada pihak lain yang berhasil mendaftarkkan mereknya, padahal memiliki unsur yang sama.

Seperti PT Karya Jaya Makmur dengan Baby Essential yang diterima pada 26 Januari 2015 dan juga PT Ikapharmindo Putramas dengan merek Baby Huki yang tjuga diterima pada 8 September 2016.

"Hal itu yang kami ajukan sebagai bukti untuk menjadi pertimbangan hakim, sama-sama punya unsur kata baby tetap diterima, kenapa kami tidak?," tambah Raditya. Adapun ketiga perkara merek tersebut didaftarkan di tiga perkara berbeda No. 66/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst, 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst, dan 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst.

Ketiganya saat ini masih proses sidang masih terus berlangsung di pengadilan. Sementara itu, kuasa dari Komisi Banding Merek yang hadir di sidang enggan memberikan komentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×