kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepengurusan Sertifikat Tanah Semakin Murah


Jumat, 27 Februari 2009 / 07:40 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Kepengurusan tanah akan semakin murah, karena mulai bulan ini masyarakat tidak perlu lagi membayar untuk mendapatkan blanko akta PPAT. Penyediaan dan pengelolaan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan diperlakukan sama dengan blanko sertifikat tanah yang disediakan oleh negara sehingga menjadi gratis.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan dengan kebijakan baru ini maka masyarakat dibebaskan dari biaya pembelian blanko akta PPAT dan PPAT tidak boleh lagi mengenakan biaya karena semua telah ditanggung oleh APBN melalui DIPA BPN. “Surat persetujuan Menteri Keuangan sudah ada sehingga sudah bisa dimulai sekarang,” kata Joyo di Jakarta, kemarin.

Blanko akta PPAT dahulu, menurut Joyo, standarnya dijual dengan harga Rp 25.000. Namun di banyak tempat, blanko tersebut dijual dengan harga lebih tinggi bahkan mencapai harga Rp 250.000 – Rp 300.000. Untuk blanko baru yang disediakan oleh negara, nantinya akan didistribusikan ke PPAT di seluruh Indonesia.

Diharapkan dengan adanya blanko gratis ini maka tidak akan beredar lagi peredaran blanko palsu. “Untuk pengawasan maka semua blanko terdaftar dan teregister atas PPAT tertentu. Sehingga akan sistem monitor dan pengendalian,” katanya.

Selain itu, BPN juga akan memberikan identitas (ID) khusus kepada PPAT dan PPAT penganti. Dengan adanya identitas khusus ini maka akan mengurangi praktek percaloan yang selama ini banyak terjadi dalam pengurusan pertanahan.

Sistem informasi PPAT ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pertanahan. “Ini juga dikembangkan dalam rangka pengendalian blanko akta PPAT yang sekaligus menghindari percaloan dalan pengurusan pertanahan,” katanya.

Pada 2009, BPN mendapat realisasi anggaran sebesar Rp 2,069 triliun atau 80,03% dari jumlah anggaran tahun 2008 sebesar Rp 2,586 triliun. Di tahun 2008, BPN juga telah berhasil menyelesaikan pengkajian kasus pertanahan sebanyak 1.042 kasus dan penanganan kasus pertanahan sebanyak 1.885 kasus.

“Pada 2007-2008, BPN juga telah melakukan redistribusi tanah melalui reforma agraria dengan luas 367.702 hektar dengan 291.787 kepala keluarga penerima,” tambah Joyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×