kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yusril Tuding Jaksa Agung Hendarman Supandji Ilegal


Kamis, 01 Juli 2010 / 15:09 WIB
Yusril Tuding Jaksa Agung Hendarman Supandji Ilegal


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, terkurung di Gedung Kejaksaan Agung selama hampir 20 menit akibat Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung menutup semua pintu akses Gedung. Akibat tindakan itu Yusril berencana melaporkan jaksa agung atas tindakan mengurung dirinya. Yusril juga menuding Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal.

"Hendarman yang kini Jaksa Agung tak pernah diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik pada jabatan itu, sesungguhnya
Hendarman adalah Jaksa Agung yang tidak sah atau ilegal," ujar Yusril di Kejagung, Kamis (1/7).

Yusril mendasarkan legalitas Hendarman bahwa dirinya tak lain sebagai bagian dalam menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I lewat Keppres Nomor 31/P Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007. "Saudara Hendarman Supandji, SH, CN sebagai Jaksa Agung dengan kedudukan setingkat Menteri Negara," katanya.

Dengan terus menjabat Jaksa Agung sampai sekarang Hendarman dinilai Yusril melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Maka segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung yang tidak sah, menurut hukum juga tidak sah," katanya. Yusril sendiri bilang bahwa surat panggilan tidak sah dan ilegal karena Jaksa Agung Hendarman Supandji belum dilantik Presiden meski menjabat untuk kedua kalinya.

Terkait tudingan itu, Kejagung membantahnya. Menurut Amari Jaksa Agung itu bukan anggota kabinet tapi pejabat setingkat menteri. Jaksa Agung nanti dilantik atau diberhentikan bersama dengan Kapolri dan panglima TNI," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M. Amari.

Amari mengatakan sewajarnya seseorang kalau dipanggil kejaksaan agung menyelesaikan pemeriksaan yang dijadwalkan. "Ini kok, belum dilakukan pemeriksaan secara lengkap,"tegasnya. Amari mengatakan, penahanan agar Yusril tidak keluar dari Kejagung dinilai Amari sebagai hal yang wajar.

"Kalau seseorang dipanggil untuk diperiksa tapi belum selesai, sudah pergi wajar dong kita tahan. Jangan pergi dulu, apa
maksudnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×