kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wisman Aman Sentosa gugat tiga mitranya Rp 2,41 T


Selasa, 12 Juli 2016 / 19:26 WIB
Wisman Aman Sentosa gugat tiga mitranya Rp 2,41 T


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lantaran diduga tak menjalani kesepakatan kerjasama, perusahaan properti PT Wisman Aman Sentosa (WAS) menggugat wanprestasi tiga mitra usahanya Rp 2,41 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tergugat adalah PT Mitra Tirta Utama PT Indo Prakarsa Gemilang dan PT Lumbung Mas Sejahtera.

Dalam berkas gugatan yang didapat KONTAN, Selasa (12/7), PT WAS menyebutkan, gugatan dilayangkan lantaran merasa dirugikan terkait proyek Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK). Dimana, ketiga mitranya itu tidak mendanai seluruh biaya kerjasama dan pensertifikatan lahan Blok C9 PPKK.

"Para tergugat juga ternyata tidak membiayai kebutuhan operasional perseroan PT Oceania Development sepetti gaji dan tunjangan lain kepada dewan komisaris hingga karyawan," tulis kuasa hukum PT WAS Ngatino.

Sekadar tahu saja, PT Oceania Develoment yang juga sebagai turut tergugat dalam perkara ini, merupakan perusahaan yang sengaja didirikan bersama-sama antara PT WAS dan para tergugat untuk mengerjakan proyek PPKK. Perusahaan tersebut pun dibentuk melalui kerjasama investasi yang diaktakan pada 3 September 2010.

Kendati begitu, dalam perjalanannya Ngatino mengaku kliennya itu tidak pernah mengetahu bentuk pendanaan dari para tergugat untuk mendanai proyek PPKK. 

"Pendanaan bisa berasal dari para tergugat sendiri maupun pihak ketiga, seperti bank atau lembaga keuangan," tambahnya.

Para tergugat juga diklaim tidak membuat kebijakan rencana pembangunan secara keseluruhan (master design) sesuai urban design guide line (UDGL) Kemayoran. Turut tergugat juga tidak pernah mendapatkan arahan yang berkaitan dengan perencanaan proyek guna memperoleh hasil maksimal.

Sementara itu, proyek yang akan digarap oleh para pihak yakni pada Blok B7-8 seluas 30.750 m2, Blok C7 seluas 73.340 m2, dan Blok C9 seluas 84.187 m2. Para tergugat, imbuhnya, telah berjanji akan melaksanakan proyek pembangunan dalam waktu enam bulan sejak pengesahan akta perjanjian kerjasama.

Nah lantaran, hal tersebut tak dipenuhi oleh para tergugat maka, PT WAS memerinci kerugian pokok yang dialaminya berdasarkan selisih perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) 2003 dan 2010 serta terbengkalainya proyek sebesar Rp 1,95 triliun.

Adapun, potensi kerugian muncul karena turut tergugat harus membayar kepada PPKK sebesar 94% dari nilai ekonomi keempat blok yakni Rp 450,51 miliar. "Kerugian pokok dan risiko kerugian yang akan ditanggung bisa mencapai Rp2,41 triliun," jelas Ngatino.

Nilai tersebut pun dinilainya wajar. Pasalnya, hal tersebut sudah sesuai dengan melalui Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang masing-masing terkait kelalaian para tergugat dan penggantian biaya dan kerugian sehubungan dengan tindakan tersebut.

Perkara ini baru memasuki sidang perdana, Kemarin. Kedua pihak pun terlihat hadir di persidangan. Meski begitu, ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan proses mediasi belum bisa dilakukan karena belum persyaratan formal dari para pihak. Sehingga persidangan akan dilanjutkan kembali, Selasa pekan depan (19/7).

Sementara itu, ditemui seusai persidangan, kuasa hukum para tergugat Subagio Aridarmo mengaku belum bisa memberikan tanggapan mengenai gugatan ini.

"Kami belum diberikan izin oleh klien untuk komentar lagipula proses persidangan belum memasuki agenda jawaban," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×