kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walhi: 6 langkah buat selesaikan soal reklamasi


Kamis, 02 November 2017 / 20:50 WIB
Walhi: 6 langkah buat selesaikan soal reklamasi


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meminta pemerintah segera melakukan tindakan nyata menghentikan proyek ilegal yang secara nyata melawan Undang-Undang di Indonesia.

Hal itu disampaikan sebagai respon atas polemik yang berkepanjangan terkait persoalan reklamasi Teluk Jakarta dimana terjadi berbagai macam opini pejabat negara yang menimbulkan kebingungan publik.

Menurut WALHI, melanjutkan proses pembangunan pulau-pulau reklamasi seperti Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup.

WALHI juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas dan dalam tindakan nyata, sehingga tidak menimbulkan interpretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu.

”Diperlukan terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada.” kata Ony Mahardika, Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI dalam keterangan resminya, Kamis (2/11).

Ony mengatakan, ada paling tidak 6 langkah nyata yang bisa dilakukan segera oleh Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membuktikan keseriusan mereka atas komitmen dan janji politiknya.

Pertama, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kedua, Gubernur mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G.

Ketiga, Gubernur tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi. Dan keempat, menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.

Kelima, segera melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau palsu yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G) dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik yang bermakna. Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik.

Keenam, melakukan pemulihan kondisi ekosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau, dan melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.

Ketiadaan langkah nyata dan segera dari Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik, serta dapat menimbulkan persepsi publik dan warga DKI Jakarta secara negatif kepada pemimpin provinsi yang baru saja terpilih ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×