kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib pajak pribadi yang bandel segera diperiksa


Selasa, 28 Juli 2015 / 11:27 WIB
Wajib pajak pribadi yang bandel segera diperiksa


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Siap-siaplah menerima tamu tak diundang tahun ini. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak bandel yang dinilai tak patuh membayar maupun membayar pajak. 

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE - 53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 tertanggal 7 Juli 2015 disebutkan, pemeriksaan khusus tahun ini akan diprioritaskan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan yang telah diimbau memanfaatkan reinventing policy.

Mereka akan diperiksa karena tidak memanfaatkan kebijakan pajak. Reinventing policy adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan bayar pajak.

Sedangkan bagi WP yang telah memanfaatkan kebijakan reinventing policy, namun ditemukan bahwa SPT miliknya masih tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, akan diusulkan untuk diperiksa secara khusus. Pemeriksaan khusus ini akan dilakukan berdasarkan dua penilaian, yaitu data tax gap (potensi) dan kepatuhan wajib pajak.

Namun pemeriksaan bisa dibatalkan jika wajib pajak memenuhi panggilan Kepala Unit Pemeriksaan Pajak (UP2). Setelah itu, wajib pajak juga mau memanfaatkan fasilitas reinventing policy.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pemeriksaan khusus ini dilakukan untuk memberikan penegasan kepada WP yang masih bandel. Meski terkesan memaksa, tapi bagi Mekar, cara ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan informasi perpajakannya dengan benar. Apalagi peminat kebijakan reinventing policy saat ini  masih sangat sedikit.

"Pemeriksaan ini dilakukan setelah dilakukan imbauan dan peringatan. Jika imbauan dan peringatan tak juga diindahkan, maka dilakukan pemeriksaan," kata Mekar ke KONTAN, Senin (27/7).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pemeriksaan dilakukan tahun depan. Sebab, WP masih diberikan kesempatan untuk membetulkan informasi perpajakannya hingga akhir Desember mendatang. "Jika pemeriksaan dilakukan tahun ini, ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak," kata Yustinus.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menyatakan,  kebijakan reinventing policy masih jauh dari target.  Dari potensi pajak Rp 1.500 triliun, saat ini hanya 5% yang dapat dicapai lewat kebijakan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×