kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Perbankan dan Badan Usaha akan direvisi


Senin, 23 Oktober 2017 / 18:46 WIB
UU Perbankan dan Badan Usaha akan direvisi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengeluarkan perpres untuk akses keterbukaan melalui beneficial ownership (BO). Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat dari aktivitas perekonomian.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas Diyani Sadyawati mengatakan, setelah perpres ini ada, pemerintah ingin merevisi aturan lainnya agar sejalan dengan transparansi BO ini. Aturan yang tengah dikaji revisinya yakni UU Perbankan dan UU Badan Usaha.

“UU Perbankan ini tentu kami revisi agar sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung transparansi BO yang memang ada kaitannya dengan komitmen pemerintah di G20 yang meminta kepada semua negara mengambil langkah transparansi dari BO,” ujarnya di sela Konferensi Global Transparansi Beneficial Ownership di Hotel Fairmont, Jakarta (23/10).

Diyani melanjutkan, perubahan aturan juga akan dilakukan di ranah Kemenkumham dalam rangka pendaftaran usaha. Aspek ini akan diperbaiki karena selama ini lebih bersifat pasif atau hanya dari notaris.

“Jadi nanti revisi UU Badan Usaha akan lebih kami pertajam lagi untuk BO ini agar terbuka dan dapat diakses oleh publik,” ucapnya.

Untuk dua revisi UU ini, Diyani mengatakan bahwa pihaknya telah berbicara dengan BI, OJK, dan PPATK. Adapun sejauh ini, tidak ada penolakan dari apa yang diupayakan pemerintah ini.

“Jadi kami harapkan dengan masih banyaknya UU yang masih jalan sendiri-sendiri dengan signifikansi ini akan memperjelas transparansi BO di Indonesia,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×