kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai turunkan PPh Final UKM, pemerintah bakal terbitkan aturan mini tax holiday


Rabu, 16 Mei 2018 / 21:28 WIB
Usai turunkan PPh Final UKM, pemerintah bakal terbitkan aturan mini tax holiday
ILUSTRASI. INDUSTRI PULP DAN KERTAS


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah gencar menyiapkan insentif bagi pengusaha kecil dan pelaku industri padat karya. Rencananya, dari berbagai insentif yang sedang dibahas itu, penurunan tarif PPh Final UKM adalah yang paling awal diumumkan.

“Sebenarnya yang akan pertama kami umumkan adalah PPh untuk UKM. Itu sekarang sedang dalam tahap di proses terakhir untuk diteken PP-nya. Kami berharap pekan ini selesai sehingga pekan depan bisa diumumkan,” ujar Darmin di kantornya, Rabu (16/5)

“Sehabis itu, kami akan segera masukan aturan untuk (mini) tax holiday,” lanjutnya.

Mini tax holiday ini diperuntukkan bagi pengusaha dengan investasi kurang dari Rp 500 miliar. Adapun nilai investasi minimal yang bisa mendapatkan calon insentif tersebut, yaitu sebesar Rp 100 miliar.

"Jadi mini tax holiday untuk industri pioner tapi yang tidak memenuhi minimal investasi Rp 500 miliar," kata Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis.

Selain dua insentif itu, pemerintah juga tengah menyiapkan super deduction tax dan tax allowance. Untuk tax allowance, pemerintah merencanakan pembebasan pajak 60% untuk industri padat karya berorientasi ekspor.

Sementara untuk super deduction tax, rencananya diberikan untuk perusahaan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pelatihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×