kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Urgensi aturan turunan Perppu informasi pajak


Senin, 29 Mei 2017 / 06:05 WIB
Urgensi aturan turunan Perppu informasi pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan turunan yang jelas dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan agar aturan ini efektif terlaksana.

Pasalnya, setelah Perppu ini terbit, muncul kekhawatiran bahwa nasabah bakal menarik dananya dari perbankan meski pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini aturan ini tak akan membuat nasabah memindahkan dananya.

Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) sekaligus Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan tersebut terbit. Menurut dia, selama ini perbankan sudah melakukan laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk transaksi mencurigakan sehingga pelaporan data ini bukan hal yang baru bagi perbankan.

“Sekarang tinggal bagaimana cakupannya, batas bawahnya berapa yang dikenakan, dan bentuknya seperti apa,” kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Jumat lalu (26/5).

Ia melanjutkan, nasabah tidak perlu terlalu khawatir karena yang dilaporkan nantinya adalah saldo akhir dan dengan batas minimal saldo tertentu. Bukan data mutasi seperti yang diperkirakan oleh beberapa pihak.

“Terakhir saya dengar, (yang dilaporkan secara otomatis) saldo saja. Jadi, tidak ada mutasi. Seperti itu menurut saya sudah oke. Kalau mutasi mungkin dikhawatirkan datanya jadi masif. Saya kira kalau demikian tidak akan berefek pada nasabah memindahkan dananya,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal menyatakan, perbankan sudah sejak lama siap dengan aturan keterbukaan data nasabah ini. Apalagi, sebelumnya, Indonesia telah bersepakat dengan Amerika Serikat (AS) untuk membuka data nasabah asal AS di Indonesia. Hal itu untuk mendukung berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

Meski begitu, ia mengatakan masih banyak yang harus dipersiapkan pemerintah guna mendukung aturan ini, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai aturan turunannya, sistem informasi teknologi, dan edukasi kepada masyarakat. Soal aturan turunan, Anika mengatakan bahwa OJK sudah mengajak perbankan duduk bersama untuk berdiskusi.

"OJK juga harus mengembangkan sistem yang reliable. Standar Operasional Prosedur (SOP) penting, tapi persiapan sistem juga. Juga harus dipertimbangkan untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau asuransi (dalam hal biaya membangun sistem)," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×