kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upaya ekstra pajak hasilkan 70% target


Sabtu, 11 November 2017 / 11:28 WIB
Upaya ekstra pajak hasilkan 70% target


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku akan terus menjalankan upaya ekstra (extra effort) untuk mengejar target penerimaan pajak. Apalagi sampai Oktober 2017, penerimaan dari hasil extra effort baru tercapai sekitar 70% dari target Rp 59,5 triliun, atau sekitar Rp 41,3 triliun.

Penerimaan pajak dari upaya ekstra ini tentu akan sedikit menambal shortfall penerimaan pajak tahun ini. Sebab, berdasarkan data KONTAN, per 7 November 2017 realisasi penerimaan pajak baru Rp 858,05 triliun atau 66,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017

Upaya ekstra dilakukan dengan menyisir potensi pajak dari para Wajib Pajak (WP) yang diketahui masih memiliki tunggakan pajak. Menurut Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, selain extra effort, Ditjen Pajak juga akan terus melakukan penagihan.

Tapi, Prayitno menekankan, pemeriksaan dan penagihan akan berjalan sesuai koridornya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Dia berjanji hanya akan menyisir WP yang tidak ikut amnesti pajak. "Kami prioritaskan yang tidak ikut amnesti pajak. Setidaknya sampai Juni 2019. Nah, nanti setelahnya WP yang ikut amnesti pajak kami fokuskan lagi," jelas Prayitno, Jumat (10/11).

Ditjen Pajak juga akan melanjutkan upaya penegakan hukum pajak melalui bukti permulaan (bukper). Menurut Angin, saat ini proses bukper masih berjalan di Direktorat Penegakan Hukum. Kalau ada bukper, pemeriksaan di-hold dulu atau berhenti sesuai dengan PMK 239, katanya.

Seperti diketahui, ada lebih dari 100 perusahaan yang tengah dalam proses bukper karena terindikasi menerbitkan faktur fiktif. Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Yuli Kristiono juga mengatakan, proses bukper akan dilanjutkan. Sebab proses ini hanya bisa berhenti dengan tiga cara. Pertama, apabila memang tidak ada bukti indikasi pidana. Kedua, apabila WP ada indikasi pidana tetapi dia membayar sanksinya. Ketiga, apabila gelar perkara tersebut naik ke penyidikan. Kami akan komunikasikan dengan WP biar mereka paham tahapnya, kata dia.

Yuli seperti diketahui baru dilantik menggantikan posisi Dadang Suwarna yang dikabarkan mundur karena kontroversi bukper pajak. Menurut Yuli, proses bukper berjalan dengan koordinasi dengan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Hal ini agar tidak ada tumpang tindih dalam proses penegakan hukum itu.

Bukper pajak menimbulkan kegaduhan karena dilakukan kepada WP yang sudah ikut amnesti pajak. Sebab apabila yang digunakan adalah hasil pengamatan fiskus di tahun 2016, hal ini dianggap tidak berdasar karena periodenya terlalu pendek untuk menentukan ada indikasi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×