kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UKM belum bernafsu ikut tax amnesty


Minggu, 23 Oktober 2016 / 19:56 WIB
UKM belum bernafsu ikut tax amnesty


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Periode II program pengampunan pajak / tax amnesty diprioritaskan untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM). Namun hingga akhir bulan pertama periode II jumlah peserta yang ikut tax amnesty belum terlalu signifikan.

Direktur Transformasi Informasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Harry Gumelar menyampaikan alasan kenapa jumlah UKM yang ikut tax amnesty belum ada kenaikan secara signifikan itu disebabkan masih dalam tahap sosialisasi.

Dia meyakini jika UKM sudah mengerti bagaimana mengikuti tax amnesty dan keuntungannya, maka akan banyak pelaku UKM yang akan berpartisipasi. Dia memprediksi hal itu akan terjadi pada dua minggu ke depan, pasalnya hingga saat ini DJP terus melakukan sosialisasi baik kepada asosiasi maupun ke pelaku-pelaku usaha secara langsung seperti yang dilakukan di Pasar Tanah Abang.

"Kami perkirakan dalam dua minggu ke depan akan ramai pelaku UKM mengikuti program tax amnesty. Pasalnya saat ini baru tahap sosialisasi kepada UKM dan mereka biasanya masih mempelajari," ujar Harry kepada KONTAN, Minggu (23/10).

Dia menjelaskan bahwa untuk periode II ini sumbangsih pelaku UKM yang ikut program tax amnesty untuk Wajib Pajak badan UKM itu sebesar Rp 18 miliar sedangkan untuk wajib pajak peribadi dari pelaku UKM Rp 390 miliar. Sayangnya dia tidak merinci berapa wajib pajak yang sudah ikut.

Sebelumnya Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan hingga tanggal 11 Oktober 2016 ada 12.000 wajib pajak UKM yang mengikuti tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp 222 miliar. Dan potensi masih cukup besar sebab berdasarkan data BPS jumlah UKM itu mencapai 57 juta.

Sebagai catatan DJP memberikan kemudahan kepada pelaku UKM agar ikut menggunakan haknya dalam pengampunan pajak. Ada empat kemudahan yaitu bisa dilakukan bersama-sama yang dikoordinir oleh asosiasi, kemudian boleh tidak menyertakan soft copy dalam SPH, dan boleh dilakukan tulis tangan bagi yang jumlah hartanya di bawah 10 item.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×