kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tutut: Klaim Harry Tanoe Soal Angka US$ 55 Juta Harus Diklarifikasi Dulu


Kamis, 01 Juli 2010 / 11:56 WIB
Tutut: Klaim Harry Tanoe Soal Angka US$ 55 Juta Harus Diklarifikasi Dulu


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kasus kepemilikan TPI antara Harry Tanoe dan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mba Tutut semakin seru. Kubu Tutut menegaskan bahwa pihaknya punya bukti digital bahwa ketika akan mengakses Sisminbakum untuk kepentingan pendaftaran hasil RUPS selalu terblokir.

Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto, menegaskan bahwa pihaknya punya bukti digital berupa print out digital ketika melakukan akses terblokir. "Ada bukti sekitar lima kali screen akse terblokir, "Ada buktinya data lock Sisminbakum, " tegas Harry kala ditanya KONTAN.

Harry juga menegaskan, pengakuan pihak Harry Tanoe bahwa sudah mengeluarkan uang sebesar US$ 55 Juta juga masih harus diverifikasi ulang apakah memang sebesar itu duit yang sudah dikeluarkan untuk sehingga tiba tiba mengkonversi saham sekaligus mengambil hak Tutut. Ia bilang pada 2004 sudah ada penegasan pihak Tutut pada Harry Tanoe untuk menghitung dan berencana mengganti keseluruhan.

"Berapa sih pengeluaranmu, berserta cost of fund, apakah benar US% 55 juta, haru diverifikasi terlebih dahulu, kenapa pengambilan utang itu dikonversikan ke saham," tegasnya.

Bantahan Harry Tanoe yang menyebut bahwa TPI perusahaan publik sehingga tidak bisa serta merta mengambilalih saham dibantah Harry. "TPI bukan listing company, MNC yang go publik. Mau publik company atau bukan tidak bisa merampas begitu saja," tegasnya.

Ia mengaku memang ada investment agreement yakni membantu utang utang Tutut dan kemudian itu bisa jadi pemegang 75 persen. Hanya ada sejumlah syarat dan perpindahan saham juga baru akan alias rencana. "Tapi kemudian menyelonong rups sendiri atas nama Tutut dan pemegang saham lain. Yang paling menjadi masalah, Ibu Tutut sehari sebelumnya tidak pernah bisa masuk ke Sistem," tegasnya. Notaris juga terus mengecek namun tampilan layar tetap blank. "Ternyata ada instruksi, diminta stand by notaris lain untuk ke warnet, buka kemudian masuk dan menjadi Berkah," tandasnya.

Menurut Harry, bukti-bukti tersebut juga sudah disampaikan pada tim investigasi bentukan Kementrian Hukum dan HAM pada Januari lalu hingga akhirnya mencabut akte No 16 versi Harry Tanoe atas nama PT Berkah Karya. "Memang benar ada itulah yang menjadi dasar untuk pencabutan dokumen RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) versi Hary Tanoesoedibjo," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×